Lampung Timur - Atensinews.co.
Affan kurniawan korban meninggal demo tanggal 28 agustus 2025 menuai banyak simpati. Pasalnya kematian tersebut dianggap tidak wajar bahkan terkesan terdapat unsur kesengajaan oleh aparat penegak hukum yaitu Polri.
Kritik datang dari praktisi hukum di Lampung timur, bahwa Polri harus dilakukan reformasi besar - besaran. Baik internal Polri itu sendiri, maupun sistem dari Polri yang sekarang. Karena menurut Heri Febriansyah, banyak anggota Polri yang tidak paham dengan Polri itu sendiri.
"Reformasi harus terjadi pada tubuh Polri, terutama batas minimal ijazah untuk masuk Bintara. Minimal ijazah SMA hanya untuk masuk Tamtama, karena kita semua tau jika pendidikan itu dapat mempengaruhi pola pikir" ucap Heri.
" Banyak sekali anggota polisi berdalih ketika bertugas menyatakan kami hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasan. Maka hal tersebut mengkonfirmasi bahwa anggota Polri tidak paham aturan tentang Polri ", tambah heri.
Menurut Heri yang juga mantan aktivis mahasiswa, bahwa kematian Affan kurniawan di jakarta lalu banyak sekali polisi yang terekam di sosial media memperlihatkan ketidak pahaman tentang dirinya sebagai polisi.
"Polisi itu punya tugas dan fungsi yang jelas tercatat dalam pasal 13 uu no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia yang berbunyi : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Yang artinya polisi itu di adakan untuk kepentingan masyarakat bukan pihak lain. Nah bila malah terjadi sebaliknya yaitu polisi menyakiti bahkan menewaskan masyarakat, berarti kan polisi itu tidak paham dia ada sebagai apa. Boleh jadi hal ini terjadi, karena pola pikir SDM yang rendah dampak dari pendidikan " tutup Heri kepada media.
(Red)
0 Komentar