Rokan Hulu - Atensinews.co.
Serikat Pekerja PUK SP3 SKJ di PT SKA yang berlokasi di Desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo kabupaten Rohul,baru-baru ini menjadi sorotan setelah menonaktifkan sejumlah anggotanya yang bekerja di bagian bongkar muat.
Keputusan ini memicu pertanyaan dan kekecewaan di kalangan anggota serikat, yang merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan penonaktifan tersebut.
Menurut sumber internal serikat yang di kutip oleh wartawan lintaspena.com, penonaktifan ini dilakukan atas arahan Ketua PUK SP3 SKJ, Thomson Sinaga. Beberapa anggota yang terkena dampak mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya mengenai adanya pelanggaran atau masalah kinerja yang menjadi dasar penonaktifan.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil karena tidak ada penjelasan yang jelas mengapa kami dinonaktifkan," ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya tindakan lebih lanjut.jumat 29-08-2025 kepada wartawan.
Menanggapi isu ini, Thomson Sinaga belum memberikan keterangan resmi. Upaya untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan( ketua Puk SP3 SKJ PT SKA sei kuning) melalui WhatsApp dan pesan singkat oleh wartawan belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor industri di Rohul. Serikat pekerja diharapkan dapat menjadi wadah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan adanya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil.
Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan dapat turun tangan untuk melakukan mediasi antara pihak serikat pekerja dan anggota yang dinonaktifkan, guna mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik yang lebih besar.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan adanya perkembangan lebih lanjut", ujarnya.
Edi
0 Komentar