Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Pengacara dan Praktisi Hukum Iwat Endri, SH., MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Disdikbud Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Menurut Iwat Endri, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa," kata Iwat Endri dalam keterangannya kepada media pada Selasa (15/7/2025).
Iwat Endri menjelaskan bahwa upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih 'ringan' kepada terdakwa perkara korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh beberapa media online di Sumatera Barat, terdakwa dalam perkara Disdikbud Limapuluh Kota yang terseret ke pengadilan Tipikor Padang atas dugaan korupsi seragam sekolah bagi murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis, 10 Juni 2025.
Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara. Iwat Endri menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Padang rata-rata rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh.
"Demi hukum, kita dorong JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang atas vonis ringan hakim PN Padang, terhadap vonis ringan dari tuntutan JPU agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," sebut Iwat Endri.
Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali, melalui Kasi Intel Hadi Saputr, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
( Red )
0 Komentar