Gresik — Atensinews.co.
Kawasan Menganti kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang produksi yang berada di poros jalan Desa Domas–Hulaan, tepatnya di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, diduga melakukan produksi serbuk hitam tanpa izin resmi. Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga akibat dampak lingkungan yang cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan pantauan Tim Redaksi Buser Media Investigasi, gudang tersebut selalu dalam kondisi tertutup. Para pekerja pun terkesan menghindari konfirmasi dan memilih diam, bahkan saat truk Fuso membongkar muatan bahan mentah untuk diolah.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) wilayah Pulau Jawa, Gus Aulia, SE., M.M., S.H., yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan keprihatinannya. “Unit usaha ini sangat membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Dampak polusi dan pencemaran udara sangat nyata. Kami telah menurunkan tim investigasi ke lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Menganti, untuk segera mengusut dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Barang hasil produksi diketahui dikemas dalam karung bertuliskan "BLACK IRON" dengan berat 25 kg, menyerupai kemasan semen. Legalitas produk ini pun dipertanyakan.
Salah satu warga sekitar, Noyo, mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat. “Serbuknya berterbangan sampai ke warung-warung. Kursi jadi hitam semua, pohon-pohon di sekitar juga ikut menghitam. Kalau ini pabrik ilegal, lebih baik ditutup. Katanya milik oknum polisi berinisial Bd,” ungkapnya.
Ironisnya, perangkat desa setempat mengaku tidak mengetahui keberadaan dan aktivitas gudang tersebut, meskipun diduga telah lama beroperasi. Warga lainnya yang enggan disebut namanya menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa karena dampak amdal yang ditimbulkan. “Kalau benar tidak ada izin dan merusak lingkungan, kami minta segera ditindak atau ditutup total,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, pihak perusahaan diketahui telah dua kali mangkir dari surat panggilan resmi oleh aparat penegak hukum setempat. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Anggota kepolisian setempat menyatakan bahwa mangkirnya pihak perusahaan merupakan bukti nyata adanya pelanggaran hukum. Penindakan tegas pun sangat dinantikan masyarakat demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan hak lingkungan warga sekitar.
(Red)
0 Komentar