Tangerang Selatan – Atensinews.co.
Sengketa kepemilikan rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat ke publik. Hal ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Arwan Simanjuntak terhadap pemenang lelang rumah yang sebelumnya ia tempati. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemenang lelang menyampaikan klarifikasi resmi.
Arwan sebelumnya diketahui menempati rumah yang kini telah dilelang oleh pihak bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akibat dugaan gagal bayar cicilan. Dalam proses lelang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, rumah tersebut dimenangkan oleh GO TJI SENG.
Namun, pasca penetapan pemenang lelang, Arwan justru melaporkan GO TJI SENG ke Polres Tangerang Selatan. Tindakan tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak kuasa hukum GO TJI SENG.
Pernyataan Klarifikasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum GO TJI SENG, Mea Djega Woda, SH dari Kantor Hukum Law Firm IMS & Associates, menegaskan bahwa proses hukum terkait rumah tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Terkait perkara Arwan, saya rasa hal itu sudah final. Legalitas kepemilikan rumah secara hukum adalah milik klien kami, GO TJI SENG ," jelasnya.
Mea juga memberikan penjelasan atas beredarnya video viral yang menunjukkan seolah-olah Arwan menjadi korban pengambilalihan rumah. Ia membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa selama empat tahun terakhir, Arwan tinggal di rumah itu atas izin GO TJI SENG secara cuma-cuma.
"Ketika Pak GO TJI SENG hendak menggunakan kembali rumahnya dan meminta Arwan keluar secara baik-baik, Arwan menolak dan menyatakan rumah tersebut miliknya, bahkan melibatkan keluarganya," imbuhnya.
Menurutnya, upaya konfrontasi dihindari oleh GO TJI SENG, dan pendekatan hukum dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa rumah tersebut sah dimiliki oleh kliennya. Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat, surat dari kelurahan, serta keputusan pengadilan, sudah diperbarui dan menguatkan klaim sah GO TJI SENG sebagai pemilik.
Upaya Damai dan Mediasi
Tim hukum GO TJI SENG menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan, GO TJI SENG disebut menawarkan bantuan kepada Arwan, seperti mencarikan rumah kontrakan dan membantu proses pemindahan barang.
Namun, tawaran tersebut tidak diindahkan dan malah diikuti oleh pelaporan ke kepolisian serta penyebaran narasi yang dinilai tidak utuh di media.
"Kami sudah hadir dalam mediasi resmi di Polsek Ciputat bersama aparat, lurah, dan pengurus lingkungan. Namun sayangnya belum ada titik terang," ujar Dicky Amtiran, SH, rekan kuasa hukum lainnya.
Dicky juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat demi menjaga kondusivitas lingkungan serta mencari solusi terbaik.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan tetap berpijak pada data serta fakta hukum yang ada.
"Kami mohon masyarakat tidak salah persepsi. Klien kami warga negara yang taat hukum dan telah mengikuti seluruh proses yang berlaku," tutup Mea.
Dengan telah selesainya proses hukum dan adanya bukti legalitas kepemilikan, kuasa hukum GO TJI SENG menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila terus terjadi upaya pengaburan fakta atau pelaporan tanpa dasar yang kuat.
(Teti)
0 Komentar