Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota berinisial F, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tersangka Tidak Datang Panggilan Penyidik, Lalu Datang dan Langsung Ditahan
Tersangka F tidak datang memenuhi panggilan penyidik beberapa hari sebelumnya dengan alasan sakit. Namun, pada Rabu 4 Juni 2025, ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan.
Penahanan Berlangsung Selama 20 Hari
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka F berlangsung selama 20 hari ke depan.
Dua Tersangka Lainnya Telah Ditahan Sebelumnya
Dhipo menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya dan telah lebih dahulu ditahan. Dua tersangka lainnya tersebut merupakan rekanan dari proyek jalan rekonstruksi jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih.
Dugaan Korupsi karena Spesifikasi dan Volume Pekerjaan Tidak Sesuai
Dugaan korupsi tersebut terjadi karena spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 184 juta. Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 meter dan masa kerja/kontrak 130 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Kabid di Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota, Direktur Proyek atau Rekanan, dan Pelaksana Kegiatan dari Perusahaan CV. Putra Gando Piobang. Ketiga tersangka tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kantor Cabjari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(Aweng)
0 Komentar