Soal Intimidasi Wartawan Di Cileungsi Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Bilang Ini


Bogor - Atensinews.co.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti  menanggapi kasus salah satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor, yang mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai Kontrol Sosial.

"Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi," Kata Abdul Fikcar Hadjar Selasa (11/3/2025).

Pakar Menilai Kapolsek Cileungsi Tidak Menghayati Perannya Sebagai Polisi.

"Dia tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia," sambungnya.
Sebagai Pakar, ia mengatakan pandangannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut, yang tidak melihat jika dirinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.

Menurutnya, jika tindakan dari Kapolsek tersebut melenceng dari tugasnya, perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres.

"Itu kewenangan atasannya (Kapolres) menilai," pungkasnya.

(Tim)

0 Komentar