SIBOLGA,
ATENSINEWS.co - Dalam upaya memastikan perkembangan kasus perjodohan ilegal
yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Jamil Z TM melakukan
kunjungan ke Kantor Imigrasi Sibolga. Kunjungan ini bertujuan untuk
memverifikasi keberadaan ketiga WNA tersebut yang masih ditahan dan memastikan
proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar,
ketiga WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan dan diberikan sanksi berupa
deportasi ke Tiongkok dengan biaya sendiri atau melalui kedutaan mereka. Selain
itu, mereka juga dikenakan larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Jamil Z TM menjelaskan bahwa para WNA tersebut
diketahui mencari jodoh di Kampar, Riau, dengan tujuan membawa calon istri
mereka ke Tiongkok. Namun, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, salah satu
gadis yang terlibat dalam kasus ini dibawa ke Kabupaten Tapanuli Tengah dan
menginap di sebuah hotel. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses
perjodohan tersebut tidak didukung oleh dokumen resmi yang sah.
Selain melanggar norma, adat, dan agama, tindakan
para WNA ini juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi gadis yang bersangkutan,
berinisial WZ. Menurut laporan, WZ merasa diawasi dan tidak bebas selama berada
di kamar hotel bersama WNA tersebut. Oleh karena itu, Jamil Z TM meminta pihak
imigrasi untuk melakukan razia terhadap warga asing yang diduga terlibat dalam
praktik serupa.
Lebih mencurigakan lagi, salah satu WNA dalam rombongan tersebut diketahui telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada orang tua bermarga Zega sebagai tanda perjodohan, dengan janji tambahan Rp50 juta untuk pesta pernikahan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kasus ini bisa saja berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Oleh karena itu, kasus ini segera dilaporkan ke pihak imigrasi agar tindakan hukum dapat diambil terhadap para WNA tersebut. (NZ)
0 Komentar