Kasus Perjodohan Ilegal WNA: Jamil Z TM Kunjungi Kantor Imigrasi Sibolga

 

SIBOLGA, ATENSINEWS.co - Dalam upaya memastikan perkembangan kasus perjodohan ilegal yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Jamil Z TM melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Sibolga. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi keberadaan ketiga WNA tersebut yang masih ditahan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar, ketiga WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan dan diberikan sanksi berupa deportasi ke Tiongkok dengan biaya sendiri atau melalui kedutaan mereka. Selain itu, mereka juga dikenakan larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Jamil Z TM menjelaskan bahwa para WNA tersebut diketahui mencari jodoh di Kampar, Riau, dengan tujuan membawa calon istri mereka ke Tiongkok. Namun, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, salah satu gadis yang terlibat dalam kasus ini dibawa ke Kabupaten Tapanuli Tengah dan menginap di sebuah hotel. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses perjodohan tersebut tidak didukung oleh dokumen resmi yang sah.

Selain melanggar norma, adat, dan agama, tindakan para WNA ini juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi gadis yang bersangkutan, berinisial WZ. Menurut laporan, WZ merasa diawasi dan tidak bebas selama berada di kamar hotel bersama WNA tersebut. Oleh karena itu, Jamil Z TM meminta pihak imigrasi untuk melakukan razia terhadap warga asing yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Lebih mencurigakan lagi, salah satu WNA dalam rombongan tersebut diketahui telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada orang tua bermarga Zega sebagai tanda perjodohan, dengan janji tambahan Rp50 juta untuk pesta pernikahan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kasus ini bisa saja berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Oleh karena itu, kasus ini segera dilaporkan ke pihak imigrasi agar tindakan hukum dapat diambil terhadap para WNA tersebut. (NZ)

0 Komentar