Terindikasi Adanya Kecurangan, Saksi 8 Kecamatan Paslon KIF Menolak Menandatangani Hasil Pleno Pilkada Melawi 2024


Melawi - Atensinews.co.

Hasil rapat pleno KPU Melawi rekapitulasi tingkat kabupaten yang di gelar di gedung serbaguna,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditolak oleh saksi pasangan calon Bupati dan wakil bupati ( Paslon- 01 ) KIF Selasa,(03/12/24)

Rufinus Kanoh,A.Md Saksi paslon KIF menyampaikan,dalam proses rekapitulasi Pleno KPU tersebut pihaknya ( Paslon -KIF) keberatan dan menolak serta tidak menanda tangani form Model D hasil dan mengajukan KWK keberatan hasil sejumlah rekapitulasi di 8 Kecamatan Pilkada Melawi 2024

Di jelaskan Rafinus,indikasi kuat adanya sejumlah bukti Visual( Video)  intervensi terstruktur yang mengarahkan para ASN dan Kepala Desa untuk memilih Paslon 02, sebagaimana bukti-bukti yang di terima tim Hukum KIF.

”Kami menolak tanda tangan karena merasa kebaratan dengan sejumlah persoalan mulai dari  tahapan hingga pencoblosan,oleh paslon nomor urut 2, Seperti kampanye masif yang melibatkan para ASN dan para Kades yang ada di Kabupaten Melawi,”Kata Rafinus,Kamis (5/12/2024).

Paslon KIF mengklaim banyaknya  keterlibatan oknum ASN,kepala Desa dan perangkat Desa dalam masa kampanye Paslon 02 DAMAI jelas pelanggaran UU Pilkada dan telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Melawi.

Sementara,di tegaskan dalam PKPU,ASN,kepala desa serta perangkat desa melarang.

”Dan Orang-orang yang dilarang ikut terlibat langsung dalam kegiatan kampanye itu banyak sekali,dan kita telah memegang bukti bukti Poto video terkait indikasi tersebut" ucapnya.

Hasil pleno tingkat  kabupaten tersebut,dari 11 kecamatan,saksi 8 Kecamatan Menolak hasil rekapitulasi dan membuat pernyataan D KWK keberatan saksi yaitu di Kecamatan Nanga Pinoh, Belimbing, Belimbing hulu,Sayan, Ella hilir, Menukung,Tanah Pinoh barat.

Di tegaskan Rafinus,Mahkamah konstitusi (MK ) telah menjelaskan jika pemohon dapat meyakinkan Mahkamah tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.

“Misalnya, pemohon bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) ada kesalahan atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Ketua DPD PSI kabupaten Melawi ini.

Ketua KPU Kabupaten Melawi Irfan Affandi saat dikonfirmasi Awak Media ini melalui via WhatsApp terkait hal tersebut belum menjawab.

Tim/Red

0 Komentar