Bandung Barat - Atensinews.co.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang. Selasa, (03/12/2024)
Massa dari kalangan mahasiswa, santri, ulama, hingga kalangan muda se-Kabupaten Bandung Barat berkumpul dan menggelar aksi konvoi dari Gedung HBS Cimareme ke kantor KPU.
Terpantau oleh Awak Media ini, ratusan masa juga sempat melakukan aksi membakar ban dan terlibat aksi saling dorong karena ketua KPU Bandung Barat tak kunjung datang menemui massa aksi.
Dalam tuntutannya tersebut, peserta aksi mendesak aparat berwenang untuk menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan tindak politik uang di Pilkada Serentak. Setelah itu, KPU harus melakukan pemilihan ulang di 2.562 TPS yang tersebar di 16 kecamatan, Kabupaten Bandung Barat.
"Kami mendesak kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengadili calon bupati dan wakil bupati yang melakukan money politik. Setelah itu kami minta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS," kata Koordinator Aksi, Dudi Firmansyah.
Dudi juga menjelaskan, desakan pemilu ulang penting dilaksanakan karena hasil Pilkada kali ini sudah ternodai oleh tindakan money politik dan pelanggaran netralitas aparat pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU KBB menegakkan aturan yang memang sudah menjadi kewajibannya.
"Kenapa harus pemilu ulang. Karena suara yang masuk itu gak demokratis dengan adanya bagi-bagi amplop," Paparnya.
Dudi menilai, praktik kecurangan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat bukan saja merugikan para calon lain, akan tetapi juga masyarakat luas karena demokrasi yang digadang-gadang menghasilkan pemimpin berkualitas justru ternodai.
"Oleh karena itu, kami juga mendesak bukan hanya calon bupatinya, tapi operator seperti Kades dan pelaku penyebar uang segera diadili. Dengan tindak pokitik uang rakyat KBB telah dihinakan,"paparnya kembali.
Diketahui, selama masa kampanye hingga hari pencoblosan. Bawaslu telah menangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.
Sedangkan untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati aturan.
Sementara itu, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman desakan masa untuk diskualifikasi salah satu calon atau menggelar Pilkada ulang bisa dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu atau MK. Pada prinsipnya KPU hanya penyelenggara yang memastikan proses pencoblosan dan rekapitulasi berjalan lancar.
"Adapun dugaan pelanggaran itu ada mekanismenya. Kita menjalankan apa yang jadi ketentuan. Silahkan laporkan ke Bawaslu. Terkait tuntutan kita akan menyesuaikan dengan ketentuan, apabila ada rekomendasi kita siap jalankan,"Pungkasnya.
Red
0 Komentar