
Daddy Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
BANDUNG, ATENSINEWS.co - Pertanyaan
yang menjadi judul tulisan ini agak menggelitik. Mengapa? Semua daerah, baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pos belanja pegawai dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka di atas 20%. Bahkan, ada
yang sudah mencapai lebih dari 30%–40%.
Kondisi tersebut bisa
dipastikan akan terus berjalan. Bisa jadi, persentase belanja pegawai tersebut
akan terus meningkat seiring terus bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara
(ASN) di masing-masing instansinya.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Secara umum ASN dipilih
dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan
undang-undang. Seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa diangkat
sebagai ASN.
Jadi, pegawai ASN
adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberi penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.
PNS merupakan bagian
dari ASN, yang diangkat secara tetap dan berhak mendapat jabatan tertentu dalam
satuan tugasnya. Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, PNS berperan
menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
Ada PNS yang menjadi
pegawai pemerintahan pada tingkat pusat –baik kementerian maupun lembaga
pemerintahan pusat lainnya. Ada pula PNS yang menjadi pegawai pada tingkat
pemerintahan daerah.
Namun, tujuan utama
semua instansi pemerintah adalah mendorong kebijakan politik yang pro-rakyat
untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu, para ASN
diharapkan senantiasa memberikan pelayanan prima.
Selain ASN, masih
banyak pengawai honorer di berbagai instansi pemerintah. Karena provinsi dan
kabupaten kota jumlahnya lebih banyak, maka lebih banyak pula pegawai honorer
di level ini.
Yang jadi masalah,
mereka semua perlu digaji. Itu yang membuat lonjakan persentase belanja
pegawai. Untuk itu, dibutuhkan regulasi untuk menyelesaikannya.
Belakangan ramai
dibicarakan soal batas terakhir pengangkatan para pegawai honorer. Batas
tersebut dinyatakan 28 November 2024. Ini membuat provinsi/kabupaten/kota agak
panik.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya Pemerintah
untuk memberi kepastian dan pengakuan atas kontribusi tenaga honorer. Mereka
akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa tenaga honorer akan dihapus pada Desember 2024. Setelah itu,
pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Pada awalnya 2,3 juta
tenaga honorer diproyeksikan akan diangkat menjadi PPPK. Namun, Menteri PAN RB
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan honorer yang masuk database Badan Kepegawaian
Negara hanya 1.788.851 orang.
Formasi PPPK 2024 yang
telah ditetapkan KemenPAN RB pun hanya 1,01 juta orang. Artinya, sekitar
770.000 tenaga honorer tidak terakomodasi.
Pemerintah juga
meyakinkan bahwa tenaga honorer yang terdata akan dijamin lolos PPPK pada
seleksi CASN 2024. Namun, tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh
waktu. Akan ada honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hingga saat ini,
KemenPAN RB belum memberikan kepastian terkaitnya tanggal dibukanya seleksi
CASN 2024 dan hanya menyatakan bahwa seleksi akan dibuka pada Juni atau Juli
2024.
terlepas dari segala
hiruk-pikuk tersebut, beban belanja pegawai yang terus meningkat pasti
membutuhkan solusi. Ada beberapa alternatif untuk itu. Alternatif pertama, cost
sharing. Artinya, beban belanja pegawai di daerah tidak hanya ditanggung APBD.
Beban tersebut ditanggung bersama oleh semua tingkatan, baik pusat, provinsi,
maupun kabupaten/kota.
Pertanyaannya,
mungkingkah hal itu dilakukan? Jika pilihan itu yang diambil sebagai solusi,
sangat dibutuhkan political will dalam hal anggaran (goodwill), khususnya dari
pemerintah pusat. Pertanyaan berikutnya, maukah pemerintah pusat mengambil
beban risiko tersebut?
Alternatif kedua, tetap
utuh menjadi beban pemerintah daerah seperti yang berlaku sekarang ini.
Konsekwensinya, setiap daerah harus melakukan peningkatan Pendapatan Daerah.
Beban di provinsi pasti menjadi lebih berat karena mulai tahun 2025 berlaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemperlakuan UU HKPD
berdampak sangat besar terhadap Pendapatan Daerah di provinsi. Persentase Dana
Bagi Hasil (DBH) akan bergeser secara signifikan. Provinsi yang semula mendapat
porsi 70% dan kabupaten/kota 30%, mulai tahun 2025 persentase pembagiannya akan
dibalik.
Dengan demikian, ada
penambahan DBH yang cukup besar untuk kabupaten/kota. Di sisi lain akan ada
pengurangan yang sangat signifikan untuk Pendapatan Daerah di provinsi.
Dibutuhkan solusi yang signifikan untuk menutup pengurangan tersebut, baik
intensifikasi maupun ekstensifikasi. Misalnya, melalui pendapatan dari Kekayaan
Daerah yang Dipisahkan melalui dividen BUMD yang ada.
Jabar, misalnya, pada
tahun 2025 mengalami turbulensi Pendapatan Daerah sebesar Rp 6 triliun. Apa
yang akan dilakukan? Bagaimana solusinya? Beban siapa seharusnya Belanja
Pegawai dengan kondisi seperti itu?

0 Komentar