PT. Esun Kembali Disorot Karena Diduga Jadi Jalur Limbah B3 Elektronik Internasional


Batam - Atensinews.co. 

Kontener yang kembali menjadi sorotan PT.Esun dalam perdagangan limbah elektronik lintas negara. Basel Action Network (BAN), organisasi nirlaba independen yang bergerak dalam isu perdagangan limbah, menyebut tiga kontainer yang berada di area perusahaan pengolah limbah elektronik di Batam diduga akan diekspor secara ilegal ke Malaysia.
Sabtu, 05 September 2026.

Temuan itu disampaikan BAN bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton dalam siaran pers bertanggal 3 September 2026. Ketiga kontainer tersebut disebut berada di kompleks PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) dan dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada hari yang sama.

BAN menyebut temuan tersebut sebagai indikasi pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.

Temuan ini sekaligus membuka kembali persoalan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam yang mencuat sejak 2025.

Baca Juga: Tak Ingin Iuran JKN Menunggak? BPJS Kesehatan Kenalkan Cara Bayar Bertahap lewat NADI JKN dan REHAB

Menurut BAN, data perdagangan yang dilaporkan pemerintah Indonesia menunjukkan ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 tiba di PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Sebagian besar pengiriman itu disebut berasal dari Amerika Serikat.

Yang menjadi persoalan, menurut organisasi tersebut, tiga perusahaan itu dilaporkan telah dicabut izin impornya pada Januari 2026. Namun data perdagangan yang diterima BAN menunjukkan aktivitas impor diduga masih berlangsung pada Maret dan April.

“Mengapa fasilitas-fasilitas ini diizinkan untuk terus mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada bulan Januari karena pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan?” kata Daru Setyorini, pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, dalam siaran pers tersebut.

Persoalan limbah elektronik di Batam sebelumnya mencuat setelah PT Esun diduga mengimpor limbah elektronik dari Amerika Serikat pada 2025.

Pada April 2026, jumlah kontainer mencurigakan yang disita di Pelabuhan Batu Ampar disebut telah mencapai 914 kontainer. Selain PT Esun, PT Logam dan PT Batam Battery juga disebut terlibat dalam perkara impor tersebut.

Pemerintah Indonesia sebelumnya berjanji meminta pertanggungjawaban perusahaan dan mengembalikan kontainer sesuai ketentuan Konvensi Basel. Namun, menurut BAN, kebijakan itu kemudian berubah.

Pemerintah justru mengumumkan rencana menghancurkan limbah elektronik tersebut di Batam.

Keputusan itu disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap salah satu kontainer. Berdasarkan laporan yang dikutip BAN, kurang dari 5 persen isi kontainer dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Limbah yang tidak masuk kategori berbahaya kemudian disebut akan dikembalikan kepada importir.

BAN mempersoalkan pendekatan tersebut. Organisasi itu menilai status berbahaya atau tidak berbahaya bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah limbah elektronik boleh diperdagangkan lintas negara.

Baca Juga: Asap Karhutla Sumatera Masuk Kepri, Warga Batam Diminta Pakai Masker

Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel yang berlaku sejak 1 Januari 2025, menurut BAN, membuat seluruh perdagangan limbah elektronik berada di bawah mekanisme pengawasan. Termasuk peralatan elektronik utuh, komponen, dan residu limbah.

Karena Amerika Serikat bukan negara pihak Konvensi Basel, BAN menyatakan limbah elektronik dari negara tersebut tidak dapat begitu saja diimpor ke Indonesia.

Untuk pengiriman limbah elektronik dari negara pihak ke Indonesia, negara pengekspor harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan resmi pemerintah Indonesia untuk setiap pengiriman.

Tiga Kontainer Menuju Malaysia

Temuan terbaru BAN menambah persoalan. Kelompok tersebut menyatakan menemukan tiga kontainer di area PT Esun yang dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September 2026.

PT Esun disebut merupakan mitra lokal perusahaan perdagangan limbah elektronik asal Cina, Wai Mei Dat, yang dikenal di Amerika Serikat dengan nama Corporate E-Waste Solutions atau CEWs.

BAN menduga ketiga kontainer tersebut berisi limbah elektronik. Jika dugaan itu benar, kata BAN, pengiriman tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena Malaysia telah menyatakan melarang impor limbah elektronik.

Malaysia juga disebut kembali menegaskan larangan tersebut dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

“Sangat penting agar ketiga kontainer yang sedang menuju Pelabuhan Klang ini disita saat tiba dan diperiksa karena kemungkinan berisi barang selundupan,” kata Jim Puckett, pendiri sekaligus direktur strategis BAN.

Menurut Puckett, apabila isi kontainer terbukti merupakan limbah elektronik atau limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik dan dikirim tanpa pemberitahuan serta persetujuan, pengiriman tersebut ilegal.

Ia meminta pemerintah Indonesia mengambil kembali barang tersebut dan menindak PT Esun jika terbukti melakukan ekspor ilegal.

Organisasi Nirlaba Independen itu juga mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan lintas lembaga untuk mengetahui bagaimana perdagangan limbah internasional tersebut masih dapat berlangsung di Batam.

Persoalan tersebut, menurut BAN, tidak hanya menyangkut tiga kontainer. Organisasi aktivis lingkungan itu menilai Indonesia justru tertinggal dibanding sejumlah negara ASEAN dalam mengendalikan perdagangan limbah elektronik.

Malaysia dan Thailand disebut telah melarang sebagian besar impor limbah elektronik. Filipina juga mulai menolak kontainer yang diduga membawa limbah elektronik ilegal.

(Darman)

0 Komentar