Tergugat Mangkir Sidang, Eks Ketua KSP3 Nias Digugat Rp200 Juta di PN Gunungsitoli

Gunungsitoli - Atensinews.co. 

Sidang gugatan sederhana (small claim court) yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) terhadap  anggota Penunggak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.

Gugatan yang diajukan Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E., itu terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Gst. Para tergugat masing-masing adalah Robert Arozatulo Zebua, mantan Ketua Pengurus KSP3 Nias periode 2021–2024, sebagai Tergugat I, dan Siti Manila Waruwu sebagai Tergugat II. Keduanya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam sidang ke dua yang dipimpin Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao, S.H., M.H., kedua tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Arliamos Dohona, mengatakan ketidakhadiran kedua tergugat menunjukkan bahwa mereka tidak menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan di persidangan.

"Namun demikian sidang tetap dilanjutkan sampai dengan putusan terhadap pokok gugatan meskipun para tergugat telah di panggil secara  resmi dan patuh untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dasar gugatan kami," ujar Arliamos usai persidangan, Kamis (6/8/2026). 

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian. Pada tahap tersebut, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran pinjaman kepada KSP3 Nias berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman. 

"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa kedua tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pinjaman yang menjadi objek gugatan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua, menyatakan sangat  mendukung langkah hukum yang ditempuh Pengurus KSP3 Nias. Menurutnya, keputusan untuk menggugat anggota tersebut telah melalui berbagai upaya penyelesaian baik  secara internal dan maupun secara prosedur adminstrasi sebelumnya.

"Pihak koperasi telah beberapa kali memberikan peringatan dan kesempatan kepada pihak tergugat  untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh," ujarnya.
Beberapa anggota KSP3 Nias juga menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemulihan dengan memproses tunggakan melalui Gugatan sederhana. 

Anggota KSP3 Nias yang kurang lebih 60rb orang yang masih ada simpanan belum meminjam berharap dapat memberi kepastian hukum dan penunggak lainnya dapat membayar tunggakan nya tanpa harus diproses melalui pengadilan.

(Red)

0 Komentar