Payakumbuh - Atensinews.co.
Batas waktu 60 hari pemulihan kerugian negara telah lama berlalu, namun temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp316,9 juta dari proyek relokasi Puskesmas Parik Rantang Kota Payakumbuh masih menggantung tak terselesaikan. Dana kelebihan pembayaran atas kontrak senilai Rp9,3 miliar yang dikerjakan CV Dmayo Bukti Basoki itu belum disetor kembali ke kas daerah. Situasi kian memburuk ketika upaya media mencari kejelasan justru menemui sikap tertutup, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh enggan merespons dan menolak menjawab pertanyaan resmi pers.
Ini bukan kasus tunggal. Serangkaian temuan ketidakteraturan keuangan lain di lingkungan Pemko Payakumbuh dikabarkan bernasib sama, dibiarkan tanpa penyelesaian, tanpa kejelasan, seolah lepas dari jangkauan pengawasan. Sikap bungkam ini dinilai makin memperparah ketidakpercayaan publik, padahal perkara ini secara hukum telah melampaui batas administrasi dan masuk ranah penegakan hukum sesuai UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK serta UU No.15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
Tokoh Masyarakat Tegas: Sampai Kapan Pemerintah Menutup Diri?
Menanggapi ketidakberdayaan media dan ketidakjelasan status kasus, tokoh masyarakat Kota Payakumbuh, Ujang Kiray, angkat bicara dengan nada tegas dan kritis. Ia menyoroti kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin hak informasi publik, terlebih terhadap insan pers yang berfungsi sebagai jembatan kebenaran.
“Sampai kapan pemerintah daerah tidak mau memberikan informasi yang jelas? Apalagi terhadap wartawan yang bertugas mengungkap fakta demi kepentingan umum,” tegas Ujang Kiray menyoroti sikap Pemko yang dianggap anti-keterbukaan.
Ia pun menegaskan penilaian yang kini meluas di kalangan warga: “Sangat wajar jika kemudian Kota Payakumbuh dinilai kurang aman dan jauh dari transparansi. Jika pengawas saja bungkam, jika pertanyaan sah dijawab dengan kebisuan, dan kerugian negara dibiarkan begitu saja, apa yang bisa diharapkan masyarakat?”
Jalur Konfirmasi Diputus, Dugaan Penutupan Fakta Menguat
Sebelumnya, awakmedia telah menyampaikan konfirmasi rinci kepada Kepala Inspektorat Syahril, menanyakan status penagihan, langkah penyerahan berkas ke aparat penegak hukum, serta tindak lanjut konkret setelah konfirmasi peringatan dikirimkan. Namun, tak satu pun poin krusial itu mendapatkan jawaban.
Padahal, Corruption Investigation Committee telah berulang kali mendesak agar kasus ini tidak dianggap remeh dan segera ditindak tegas sesuai jalur hukum. Sikap tidak kooperatif ini justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kejanggalan, serta membuktikan lemahnya komitmen Pemko Payakumbuh dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan uang rakyat.
Publik kini menuntut jawaban terbuka, Mengapa lembaga pengawas daerah menutup mata dan telinga? Siapa yang bertanggung jawab memulihkan kerugian negara yang nyata-nyata sudah terbukti secara audit? Kepercayaan warga kini dipertaruhkan.
( Aweng )


0 Komentar