Padang - Atensinews.co.

Persidangan sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) kawasan Pasar Blok Barat Payakumbuh di PTUN Padang, Kamis (20/8/2026), memunculkan temuan hukum yang sangat berat bagi keabsahan sertifikat atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Ahli Hukum Agraria yang dihadirkan menyatakan secara tegas: penerbitan SHP tersebut melanggar prosedur dan asas administrasi pemerintahan, sehingga cacat hukum dan berhak dibatalkan oleh hakim.
 
Dalam sidang tersebut, Tergugat Intervensi I menghadirkan Dr. Hengki Andora, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebagai ahli hukum agraria. Sementara Kuasa Hukum Penggugat,  Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. dan Irwan, S.H.I., M.H., CMLC., CTLC.  mempertajam pertanyaan pada prosedur penerbitan dan posisi tanah ulayat dalam seluruh proses tersebut.
 
 
 
 Inti Keterangan Ahli: Tiga Pelanggaran yang Membuat SHP Cacat Hukum
 
1. Asas AUPB Diabaikan,  SHP Bisa Dibatalkan
Ahli menegaskan, penerbitan SHP wajib taat pada Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU No. 30/2014,  yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Ketidakberpihakan, dan Asas Kecermatan. Jika asas-asas ini diabaikan, maka:
 
"SHP itu cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Hakim PTUN."
 
2. Keberatan Anak Nagari Tidak Diakomodir & Pengumuman Dihilangkan
Ditanya oleh Irwan, S.H.I., M.H. terkait bantahan yang disampaikan masyarakat adat sebelum SHP terbit, ahli menjelaskan: Kantor ATR/BPN wajib memanggil dan menampung keberatan pihak yang berkeberatan. Faktanya, pengumuman rencana penerbitan SHP di lokasi,  yang diatur wajib dalam PP No. 18/2021,  tidak pernah dilaksanakan. Ini jelas pelanggaran prosedur.
 
3. Tanah Ulayat Disertifikatkan Tanpa Dasar → SHP Menjadi Fiktif
Poin paling tajam: SHP hanya boleh diterbitkan di atas tanah negara atau tanah milik pribadi dengan bukti sah. Jika di atas tanah ulayat yang tidak pernah dilepaskan, tidak ada bukti pelepasan, dan tidak ada persetujuan adat, maka:
 
"SHP itu dianggap tidak ada. SHP menjadi fiktif."
 
 
 
 Posisi Sama di Hadapan Hukum,  Negara Tidak Boleh Memihak
 
Dr. Wendra Yunaldi mempertanyakan sikap Badan Pertanahan yang seolah memposisikan Pemko lebih kuat daripada masyarakat adat. Ahli menegaskan prinsip dasar:
 
"Di hadapan hukum, kedua belah pihak itu sama. Itulah asas ketidakberpihakan yang wajib ditegakkan oleh Badan Pertanahan."
 
Majelis Hakim pun menegaskan: status tanah ulayat nagari harus ditetapkan dan diakui terlebih dahulu sesuai PP No. 18/2021, sebelum ada proses penerbitan hak apa pun. Tanpa langkah pengakuan itu, seluruh proses penerbitan SHP tidak memiliki landasan hukum.
 
Ahli juga mengingatkan: negara telah mengakui tanah ulayat nagari bersifat tetap, berdasarkan Perda Sumatera Barat No. 7/2023 tentang Tanah Ulayat. Artinya,  tanah ulayat tidak bisa begitu saja dialihkan statusnya menjadi tanah negara demi disertifikatkan atas nama Pemko.
 
 
 
Kesimpulan & Putusan Tinggal Menunggu
 
Sidang berlangsung pukul 11.00–13.30 WIB. Keterangan ahli ini memperkuat posisi Lembaga Adat Koto Nan Ompek bahwa SHP tersebut lahir tanpa prosedur yang sah dan harus dibatalkan.
 
"Kita berharap keterangan ahli ini membantu Majelis Hakim menyusun putusan yang adil," ujar Dr. Wendra Yunaldi usai sidang.
 
Sementara Irwan, S.H.I., M.H. mengungkapkan jadwal tahap akhir:
 
"31 Agustus 2026 para pihak ajukan kesimpulan. Insya Allah September nanti sudah ada putusan."
 
Kini seluruh mata tertuju pada putusan hakim: apakah SHP yang dinilai prosedurnya cacat sejak awal ini akan dipertahankan, atau justru dibatalkan karena terbukti melanggar hak ulayat dan aturan hukum yang berlaku.
 
(Aweng)