Lampung Selatan – Atensinews.co.
Dugaan pelanggaran standar pengolahan limbah mencuat di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Titiwangi, Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan ini terungkap saat Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama UPTD Puskesmas Candipuro ke lokasi pada Jumat (31/7/2026), guna menindaklanjuti keresahan warga akibat pencemaran lingkungan.
Hasil Sidak: IPAL Hanya Gunakan Tandon Air Biasa
Dalam sidak tersebut, Camat Candipuro menemukan fakta bahwa sistem pengolahan limbah dapur tidak sesuai SOP BGN. Pengelola hanya menggunakan tandon air biasa, bukan sistem Bio Septic Tank.
"Hasil di lapangan menunjukkan bahwa yang digunakan hanya tandon air. Ini jelas tidak sesuai. Pihak dapur wajib segera memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak merugikan masyarakat. Kami akan meneruskan laporan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perizinan Lampung Selatan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh," tegas Sumiyati.
Warga Resah Bau Menyengat dan Ancaman Gagal Panen
Limbah cair dari dapur SPPG dialirkan melalui pipa paralon langsung ke parit dan bermuara ke area persawahan milik warga. Air limbah yang keruh, berlendir, serta berminyak tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas harian warga, sekaligus memicu kekhawatiran terjadinya gagal panen padi.
UPTD Puskesmas Candipuro turut menegaskan bahwa pembuangan air limbah secara sembarangan sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan. Selain berpotensi memicu penyakit kulit, ISPA, dan gangguan pencernaan, genangan air limbah berisiko menjadi tempat pembiakan nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pengelola Akui Belum Memiliki Izin Lingkungan
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala SPPG Dapur Titiwangi, Rivaldho, S.H., mengakui bahwa dapur yang dikelolanya telah beroperasi selama enam bulan. Namun, hingga saat ini pihak pengelola belum mengantongi Izin Lingkungan dari instansi berwenang.
"Saya sudah berkali-kali menyarankan kepada mitra pengelola untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan tersebut," ungkap Rivaldho.
Melanggar Standar K3L BGN dan Aturan Lingkungan
Berdasarkan Standar K3L BGN serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap Dapur MBG/SPPG wajib memiliki IPAL 7 tahapa meliputi penampungan, bio tank, equalisasi, pengendapan, aerasi, oksidasi, hingga retensi yang disesuaikan dengan kapasitas porsi produksi harian. Penggunaan tandon air biasa dinilai tidak memenuhi proses penguraian limbah secara teknis.
Awak media membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola Dapur SPPG Titiwangi maupun pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi.
(Tim)


0 Komentar