Jakarta - Atensinews.co.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi laporan dugaan praktik penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang dikelola seseorang berinisial P dan telah memicu kegelisahan masyarakat setempat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran obat-obatan terlarang semacam ini kini marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Jabodetabek.
 
Menanggapi hal itu, Sekjen DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip. menyatakan:
 
"Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak sebaik-baiknya, profesional, dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Obat semacam ini sangat berbahaya jika beredar tanpa pengawasan dan dapat merusak generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu lama tanpa kejelasan."tegasnya Pada Minggu  (2/8/2026). 
 
Hendra Kusuma Jaya menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"PWDPI  mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak," pungkasnya. 
 
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari pihak berwenang terkait kasus tersebut. 

(Tim)