Payakumbuh - Atensinews.co.
Isu pengelolaan keuangan daerah dan penegakan hukum di Kota Payakumbuh kian memanas. Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran, angkat bicara tegas menyoroti ketidakjelasan tindak lanjut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kontradiksi mencolok dengan status penghargaan yang pernah diterima kota ini.
Fungsi utama BPK di daerah adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga terkait. Apabila pemeriksaan menemukan kerugian negara, BPK memiliki kewajiban hukum menyusun dokumen dan menindaklanjuti sesuai Ketentuan Hukum Pidana (KHP). Namun realitas di lapangan dinilai jauh dari harapan.
Rangkaian Temuan Tanpa Kejelasan
Wisran memaparkan deretan temuan krusial yang belum tuntas:
1. LHP BPK atas LKPD Tahun 2024 mencatat pembayaran honorarium tidak wajar di 13 OPD.
2. Ditemukan indikasi kerugian negara di lingkungan DPRD Kota Payakumbuh.
3. Kasus proyek relokasi Puskesmas Parik Rantang senilai Rp9,3 miliar dikerjakan CV Dmayo Bukti Basoki, dengan kelebihan pembayaran Rp316,9 juta yang hingga kini belum disetor kembali ke kas daerah—melewati batas waktu 60 hari yang ditetapkan aturan.
Ironisnya, tak satu pun dari temuan ini berujung pada penindakan hukum tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Kondisi ini makin mengganjal mengingat Kota Payakumbuh justru menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu kota anti-korupsi di Indonesia.
Kritik Tajam terhadap KPK dan BPK
Menanggapi anomali tersebut, Wisran melontarkan kritik keras. Ia mempertanyakan ketajaman pengawasan sebelum penghargaan diberikan.
"KPK RI seolah tidak memiliki mata dan telinga di kota ini sebelum menganugerahi predikat anti-korupsi. Bagaimana penghargaan itu bisa diberikan jika fakta kerugian negara dibiarkan terbengkalai?" tegasnya.
Terhadap kinerja BPK, ia menilai pemeriksaan hanya berhenti di laporan tanpa dampak nyata, sekadar membuang anggaran negara. Wisran mengingatkan BPK pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, yang dinilai seolah diabaikan.
Inspektorat Tutup Mulut, Tokoh Masyarakat Angkat Suara
Kasus Puskesmas Parik Rantang menjadi contoh nyata kekosongan jawaban. Upaya media mencari kejelasan menemui jalan buntu saat Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh menolak merespons pertanyaan resmi. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan penutupan fakta dan pelanggaran UU No.15 Tahun 2006 serta UU No.15 Tahun 2024.
Tokoh masyarakat Ujang Kiray turut menyuarakan keprihatinan mendalam. "Sampai kapan pemerintah menutup diri dari informasi publik? Wajar jika Payakumbuh dinilai kurang aman dan tidak transparan. Jika pengawas bungkam dan uang rakyat hilang begitu saja, kepercayaan masyarakat hancur," ujarnya.
Sikap tidak kooperatif ini juga mendapat sorotan dari Corruption Investigation Committee yang telah mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Publik kini mempertanyakan komitmen seluruh pihak berwenang: Mengapa kerugian negara yang terbukti audit tidak dipulihkan dan diselesaikan secara hukum?
( Aweng )


0 Komentar