Payakumbuh - Atensinews.co.
Satu tahun telah berlalu sejak dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap profesi wartawan melibatkan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita atau yang akrab disapa Centong. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang. Pejabat yang bersangkutan diduga secara terang-terangan mencaci-maki, menghina profesi, serta menyerang secara pribadi seorang wartawan melalui akun TikTok pribadinya, yang dapat dilihat bukan hanya warga Sumatera Barat, melainkan seluruh dunia.
Aliansi Wartawan Sumatera Barat pun akhirnya turun ke lapangan, datang ke Payakumbuh pada Kamis (30/7/2026) untuk meminta pertanggungjawaban Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Sayangnya, Wali Kota berhalangan hadir. Perwakilan diterima oleh Kepala Dinas Kominfo, Datuak Wira.
"Seorang penegak Perda justru menghambur-hamburkan kata-kata penghinaan terhadap insan pers di ruang publik digital. Bagaimana menurut Bapak? Apakah Wali Kota tidak mengetahui hal tersebut? Padahal yang melihat bukan hanya warga sekitar, melainkan seluruh dunia," tegas perwakilan Aliansi Wartawan Sumbar dalam pertemuan itu.
Aliansi pun menyampaikan tuntutan tegas: Wali Kota harus mengambil keputusan yang bijak dan berkeadilan. Teguran keras, sanksi disiplin, hingga mutasi atau pencopotan dinilai perlu dijatuhkan. Sebab, tidak semestinya seorang ASN berperilaku demikian. Seluruh Aparatur Sipil Negara terikat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, serta tidak melontarkan ucapan yang merendahkan pihak lain baik di kantor maupun media sosial. Demikian pula PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar norma kesopanan dan ketertiban kedinasan.
Mendengar tuntutan tersebut, Kadis Kominfo menyatakan akan segera melaporkan pembicaraan ini dan menghadap Wali Kota untuk menindaklanjutinya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah konkret dari meja Wali Kota Payakumbuh.
Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh melalui laporan ke Polres Payakumbuh pun menuai tanda tanya besar. Terkait lambatnya perkembangan perkara, awak media pun akhirnya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh. Memberikan jawaban, Kasat Reskrim menyampaikan:
"Waalaikumsalam, Pak. Setelah dilakukan asistensi perkara ke Polda, kita sedang melakukan permintaan keterangan tambahan kepada ahli. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bapak melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terima kasih."
Keterangan itu disampaikan Kasat Reskrim saat ditanya awak media. Namun jawaban tersebut ternyata belum sepenuhnya menuntaskan kegelisahan publik. Sebab, satu tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk sekadar meminta keterangan ahli, padahal bukti berupa rekaman unggahan di media sosial sudah tersebar luas dan dapat diperiksa kapan saja.
Tokoh masyarakat Payakumbuh, Ujang Kiray, turut mempertanyakan hal tersebut: "Kok bisa laporan UU ITE yang jelas-jelas pelanggarannya terlihat nyata di rekaman media sosial, justru berjalan sangat lambat? Ada apa sebenarnya?"
Pertanyaan tajam pun muncul ke permukaan: Mengapa Wali Kota Zulmaeta berdiam diri? Apakah ada "udang di balik batu" sehingga kasus ini dibiarkan menggantung begitu lama? Masyarakat pun mulai bertanya-tanya kepada penegak hukum di Polres Payakumbuh: sejauh manakah proses penyidikan berjalan? Apakah pelaku yang jelas-jelas melanggar aturan justru mendapat perlindungan dari pihak tertentu?
Sudah sepantasnya kedua pihak, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Wali Kota serta penegak hukum di Polres Payakumbuh,
sama-sama membuka mata dan bertindak adil. Hukum dan aturan kedinasan tidak boleh memandang bulu. ASN yang melanggar UU dan norma kesusilaan harus dijatuhi sanksi sesuai aturan. Sementara proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tidak terkesan menggantungkan nasib perkara yang jelas-jelas buktinya tersebar luas di ruang publik.
Keadilan tidak boleh dibeli, dan perlindungan hukum seharusnya sama bagi setiap warga negara, termasuk bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya demi kepentingan publik.
( Tim )


0 Komentar