Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Sengketa lahan Pusako tinggi Kaum Pitopang Ikua Tanjuang yang berada di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota memasuki babak baru.
Tuo Kampuang Pitopang Ikua Tanjuang Fitrawandi Dt.Rajo Indo Kayo (58 tahun) yang dijumpai di Nagari Sungai Kamuyang Kamis 11 Juni 2026 membeberkan Fakta-fakta kepemilikan atas Tanah Pusako Tinggi milik kaumnya.
Dt.Rajo Indo Kayo (RIK) memulai dari Filosofi adat Minang kabau dengan Tagak Sako Diateh Pusako.
Artinya Gelar Penghulu diatas tanah pusaka (tinggi), Maka setiap Penghulu harus memiliki Tanah dan Kaum (Anak Kemenakan).
"Adapun Saya bergelar Sako Dt.Rajo Kayo tetapi dirubah dengan Dt.Rajo Indo Kayo, walaupun Sako saya dirubah-rubah berlandas kepentingan, tetapi Saya masih menyimpan Legalitas "pisuluk" Tuo Kampuang" Urai Dt.RIK.
Selanjutnya Urai Dt.RIK,
"Di dalam Kaum Pitopang Ikua Tanjuang terdiri dari 3 Sako (Dt.Rajo Kayo, Dt.Bijo Dirajo dan Dt.Paduko Sinjato) dan Dt.Rajo Kayo/Dt.Rajo Indo Kayo tetap menjadi Tuo Kampuang (Pemimpin)" tukuknya.
"Sebagai Tuo Kampuang bersama 2 Sako lainnya, maka kamilah yang diamanahi Kaum sebagai Pemegang Amanah dalam menjaga kepemilikan Tanah Pusako tinggi" imbuhnya.
Adapun Posisi Nur dan Jo yang berperkara Sampai ke Mahkamah Agung dalam Kaum adalah sebagai sebagai Kaum yang "malokok" atau orang yang datang kemudian lalu di normalisasi ke dalam Kaum 3 Pemegang Sako Usholli (Sako Asal).
Yang dapat diartikan Kaum Nur dan Jo dulunya berintegrasi kedalam Kaum yang sudah menempati Lahan tersebut terlebih dahulu, dengan demikian Dalil yang mengatakan bahwa Kaum merekalah yang manaruko (membuka lahan) adalah tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan adat yang berlaku di Nagari.
Adapun Sako/gelar Dt.Paduko sinjato yang dibangkitkan dari kepunahan oleh Kaum Jo merupakan Sako/gelar yang "titiak manampuang" yang artinya pemberian dari Limbago (Tuo Adat) Dt.Rajo Kayo/Dt.Rajo indo Kayo dan Sako/Gelar tersebut sudah punah sejak 1967.
Karena Dt.Paduko Sinjato sudah punah sejak 1967, artinya wali nasab untuk mengemban jabatan dt.paduko sinjato yang berhak sudah berakhir, maka tidak mungkin Jo dan Kaumnya memiliki akan memiliki Pusako tinggi.
Dasarnya mambangkik Sako/Gelar Dt.Paduko barasal dari Ranji yang diduga telah di rekayasa, setidaknya Nama Dje didalam Ranji itu belum lahir pada saat Ranji ditanda tangani, Ranji lahir 26 Djuli 1965, Sementara Dje Lahir dalam KK/KTP pada 10 November 1965, tidak mungkin orang yang belum sudah dicatatkan ke dalam Ranji.
"Jelas Ranji yang dijadikan Pedoman untuk mambangkik Sako Dt.Paduko Sinjato itu kami duga dipalsukan" bebernya lagi.
Dengan demikian Jo dan Kaumnya yang sudah menempati lahan bertahun-tahun hanya memiliki status hak pakai dari Pusako tinggi Dt.Rajo Kayo/Rajo Indo Kayo" terang Fitrawandi Dt.Rajo Indo Kayo.
Dengan berbagai Fakta diatas, Fitrawandi Dt.Rajo Indo Kayo Memohon kepada Pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk menunda atau membatalkan rencana Eksekusi pada tanggal 18 Juni 2026 dengan alasan :
1. Diatas Lahan berperkara tersebut sudah berdiri 6 Unit Rumah yang sedang ditempati, kalau di eksekusi maka sejumlah keluarga akan menjadi tuna wisma,
2. Sedang berprosesnya Upaya PK (Peninjuan Kembali) di Mahkamah Agung, Perkara An dan J,
3. Adanya Gugatan baru yang digugat ke Peradilan yang sedang Banding ke Pengadilan Tinggi, Penggugatnya Fitrawandi Dt.Rajo Indo Kayo dan Kaumnya.
4. Gugatannya belum Inkrah di Mahkamah Agung.
( Tim )


0 Komentar