Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi

Palu - Atensinews.co.

‎Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi upaya penyelesaian konflik agraria Yang Dipimpin Langsung Oleh Ibu Eva Susanti H. Bande Di Dampingi Kabag Hukum Jen Kurnia Gembu,.S.H antara masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara dengan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA).

‎Rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (18/6/2026) menghasilkan sejumlah poin rekomendasi penting sebagai langkah penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

‎Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan yang saat ini dikuasai dan berada dalam areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Sawit Jaya Abadi direkomendasikan untuk diserahkan atau dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan diminta melanjutkan pelaksanaan kesepakatan yang pernah dibuat pada 23 Oktober 2007 terkait lahan seluas 200 hektare.

‎Pada aspek kelembagaan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan agar koperasi yang terkait dengan pengelolaan plasma segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Agenda rapat tersebut diharapkan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus serta berbagai persoalan internal, termasuk belum terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak koperasi dibentuk.

‎Satgas PKA memberikan kesempatan kepada PT Sawit Jaya Abadi untuk menyampaikan jawaban tertulis atas rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut paling lambat satu minggu sejak berita acara ditandatangani.

‎Apabila tidak tercapai kesepakatan terkait persoalan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masyarakat Desa Tontowea, Satgas PKA Sulawesi Tengah menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur keberatan administrasi kepada instansi yang menerbitkan PKKPR PT Sawit Jaya Abadi.

‎Untuk menjaga stabilitas wilayah, masyarakat diimbau tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan. Sementara itu, kedua belah pihak, yakni PT Sawit Jaya Abadi dan masyarakat Desa Tontowea, sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa hingga adanya jawaban resmi dari pihak perusahaan.

‎Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap aturan hukum guna mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

‎"Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat, tanpa mengabaikan iklim investasi yang sehat di daerah," demikian semangat yang mengemuka dalam rapat tindak lanjut tersebut.

‎Rapat Pertemuan ini di Hadiri Dinas" Terkait Dan Oleh Camat Petasia Barat, Kepala Desa Tontowea Perwakilan Masyarakat Tontowea, Perwakilan Dari Perusahaan PT Sawit Jaya Abadi.

Marwan

0 Komentar