Melawi – Atensinews.co.

‎Pekan Gawai Dayak (PGD) Melawi Ke-XVIII yang diselenggarakan pada 28–31 Mei 2026 di Stadion Raden Tumenggung Setia Pahlawan sukses digelar.

‎Namun, pelaksanaan acara ini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan Rumah Betang (Rumah Adat Dayak) di KM 7 yang berada tepat di samping Kantor Bupati Melawi tidak digunakan. Padahal, bangunan tersebut telah selesai dibangun sejak tahun 2024. Akibatnya, sudah dua tahun berturut-turut PGD tidak digelar di rumah adat tersebut.

‎Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen, menjelaskan bahwa pihak DAD belum menerima hibah bangunan tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda).

‎"Kami belum menerima atau belum ada serah terima bangunan Rumah Betang dari Pemda ke DAD. Jadi, kami belum bisa memakai bangunan tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," jelas Kluisen saat ditemui awak media baru-baru ini.

‎Lebih lanjut, Kluisen menceritakan bahwa Pemda Melawi sebenarnya sempat berencana melakukan serah terima. Secara kasatmata, bangunan Rumah Betang tersebut memang sudah jadi dan siap digunakan, bebernya.

‎Pemerintah Daerah melalui Bupati Melawi bahkan telah menyiapkan anggaran untuk peresmian Rumah Betang sebesar Rp100 juta.

‎Namun, sebelum menerima bangunan tersebut, Ketua DAD Kabupaten Melawi bersama pengurus DAD  lainya terlebih dahulu melakukan kunjungan dan peninjauan ke lokasi. Dalam tinjauan tersebut, mereka menemukan sejumlah kerusakan fisik.

‎"Begitu kami masuk dan melihat, pintu dan jendela memang sudah jadi, tetapi pintu belum bisa ditutup. Ada kunci, tetapi tidak bisa difungsikan. Begitu pula dengan jendelanya," Ucap kluisen.

‎Selain itu lanjutnya, kami juga menemukan satu titik genangan air di lorong panjang dalam bangunan tersebut," ungkap Kluisen kepada media.

‎Ia pun menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, tidak mungkin dalam bestek (rencana anggaran dan gambar kerja) bangunan Rumah Betang terdapat genangan air di dalam ruangan.

‎"Karena melihat bangunan tersebut masih banyak yang tidak dapat difungsikan , kami mohon Pak Bupati bisa turun langsung ke lapangan utk melihat Rumah betang tersebut yg menurut kami tidak sesuai dengan bestek/perencanaan yg yg layak, kami selaku pengurus DAD belum berani menerima hibah bangunan jika serah terima pada waktu itu dilakukan, biarpun dana peresmian disiapkan oleh Pemda pada waktu." pungkasnya.

‎Terpisah Jasli Harpansyah Ketua LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep) menyayangkan bangunan yang sudah jadi (Rumah Betang) namun tidak bisa digunakan sebagaimana peruntukannya karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

‎"Sangat di sayangkan, bangunan Rumah Betang tidak dapat difungsikan sebagai mana peruntukannya, padahal menelan anggaran tidak sedikit sampai dua tahun anggaran dari Pemda melawi,"ucapnya.

‎Lebih lanjut, saya menduga lemahnya pengawasan dalan proses pembangunan sehingga saat sudah selesai bangunan tersebut tidak dapat digunakan, Karena dapat disimpulkan ada kerugian negara di kasus ini, terang jasli.

‎"Kami mengharapkan dan meminta kejaksaan untuk hadir melakukan pengusutan, karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait dalam pembangunan Rumah Betang tersebut sehingga bangunan tidak layak digunakan," harapnya.

‎(Tim)