Rame-Rame Permohonan Tunda Eksekusi Pengadilan Negeri Payakumbuh atas Tanah Ulayat, Riko Febrianto : Harusnya Penyelesaian pada Limbago Adat

Limapuluh Kota - Atensinews.co.

‎Riko Febrianto (Koroy) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 3 Periode (2009-2024) meminta Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk menunda Eksekusi diatas Tanah Ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang yang berada di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota.

‎Rencana Eksekusi Pengadilan Negeri Payakumbuh pada 18 Juni 2026 mendatang dituding bertentangan penyelesaian sengketa yang berlaku dalam adat salingka Nagari Sungai Kamuyang.

‎Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota Babaliak Ka Nagari No.1 Tahun 2001.

‎Dalam BAB IV (Lembaga Lain)
‎Lembaga Adat Nagari (LAN)
‎Pada Pasal 102,
‎Dalam upaya Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan lembaga dimasing-masing Nagari, maka lembaga Adat Nagari yang telah ada sebagai Lembaga Yudikatif Nagari perlu difungsikan sehingga dapat berperan sebagaimana mestinya.
‎Pasal 103 (1) Lembaga Adat Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 berfungsi menyelesaikan sako dan pusako menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku di Nagari, dalam bentuk perdamaian.

‎Sako dalam Perda Kabupaten Limapuluh Kota No.1 tahun 2001 itu merujuk kepada Gelar Pangulu (Datuak), sementara Pusako itu untuk Tanah Pusako Tinggi (Ulayat) dan Pusako dalam hal ini dimiliki oleh Kaum secara komunal dan tidak dibenarkan untuk diperjual belikan.

‎Dengan adanya Pusako maka suatu kaum dalam adat itulah mendirikan Sako (Gelar) dalam memimpin dan melindungi tanah pusakonyo.

‎Nah, adapun Eksekusi ini berpunca atas menangnya Kaum yang diwakili Jo atas Kaum yang diwakili Nur di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

‎Jo mengklaim bahwa kaumnya merupakan Anak kemenakan Keturunan dalam Ranji Dt.Paduko Sinjato (Pitopang Ikua Tanjuang) yang sudah punah sejak 1967.

‎Namun entah bagaimana caranya Kaum Jo ini sukses meyakinkan Hakim di Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk memenangkan haknya atas Tanah Ulayat Pitopang Ikua Tanjuang.

‎Padahal Jika Eksekusi tetap dilanjutkan maka akan membuat 7 Penghuni Rumah Kaum Nur diatas Tanah Ulayat tersebut segera menjadi Tuna Wisma (seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki tempat tinggal atau hunian).

‎"Sengketa Adat termasuk tanah ulayat harusnya diselesaikan oleh tataran  adat itu sendiri, Jika dibawa ke Pengadilan Perdata maka akan menimbulkan ketidak adilan bagi tergugat ataupun penggugat, karena adat kita diterima berdasarkan turun waris yang kadang tidak dicatatkan tapi melalui tutur yang turun temurun, jadi sangat susah untuk menghadirkan bukti-bukti berupa surat ataupun dokumen kepemilikan, karena memang begitu sejak dahulunya" Kata Mantan Cawabup Limapuluh Kota saat Pilkada 2024 Riko Febrianto.

‎"Karena Adat kita berasal dari Warih nan dijawek, Tutur nan ditarimo maka tidak akan mungkin keadilan itu diserahkan kepada pengadilan negara, harus melalui pengadilan adat yang lebih berpihak kepada kompromi-kompromi dan perdamaian" Tukuk Koroy.

‎" Seharusnya Pengadilan Negeri bagi masyarakat yang bersengketa untuk   mendorong penyelesaian sengketa adat secara tatanan Limbago adat terlebih dahulu, sehingga efektif sesuai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Selain mempercepat proses perkara, hasil tersebut juga menjaga harmonisasi sosial dalam masyarakat Minangkabau yang sangat menjunjung nilai musyawarah dalam penyelesaian perkara adat" imbuhnya.

‎Selanjutnya Koroy berpendapat,
‎"Dan bagi kaum yang tergugat yang katanya ada dasar Bukti dan pemalsuan identitas serta keabsahan surat surat (Ranji Dt.Paduko Sinjato) dan sudah  melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian, hendaknya ini di dalami dan segera dicari suatu kebenaran untuk mencegah terjadinya konflik yg berkepanjangan dimasa mendatang" tambahnya.

‎Disamping itu Koroy juga menyesalkan peran pasif Wali Nagari Sungai dalam mencarikan solusi penyelesaian atas tanah ulayat ini,
‎"Disamping itu, Saya juga menyesali ini selalu terjadi di nagari sungai kamuyang, tidak ada perhatian yg serius dari pemerintahan nagari dalam mengembalikan peran Limbago adat, padahal tugas Nagari adalah memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kedamaian dalam tatanan hidup bernagari bagi setiap anak nagari, ini salah satu kegagalan pemerintah nagari sei kamuyang" tutup Koroy.

‎Sementara itu, Tuo Kampuang Pitopang Ikua Tanjuang Fitrawandi Dt.Rajo Indo Kayo (58 tahun) yang dijumpai di Nagari Sungai Kamuyang Kamis 11 Juni 2026 membeberkan Fakta-fakta kepemilikan atas Tanah Pusako Tinggi milik kaumnya.

‎"Kaum Jo yang mengklaim berhak atas Sako Dt.Paduko Sinjato yang sudah punah sejak 1967 berdasarkan Ranji yang kami duga palsu juga sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian" Katanya.

‎"Dalam adat Salingka Nagari Sungai Kamuyang, Sako/Gelar suatu baru dianggap Sah secara jika memenuhi 3 Syarat sebagai berikut :
‎1. Berdirinya Sako diatas Tanah Pusako,
‎2. Memilih Penyandang Sako itu berasal dari Sepakat Kaum yang tertulis didalam Ranji, Jika Ranji saja diduga dipalsukan bagaimana pula ceritanya Sako itu bisa mereka klaim?
‎3. Dilewakan ka Balai Adat nan bagalanggang mato nan rami di Medan nan Bapaneh, ini biasanya ditandai dengan penyisipan karih (keris) dipinggang.
‎Jika prosesi adat seperti tersebut diatas tidak dijalani maka seorang Penghulu yang menyandang gelar tidak akan diakui" bebernya.

‎"Untuk itu Ambo sebagai Pemegang Sako Dt.Rajo Indo Kayo yang berhak atas Ulayat Ikua Tanjuang, Kaum lainnya itu hanya memiliki Hak Pakai" Tegasnya.

‎Media ini mendapatkan informasi bahwa Anak Nagori Sungai Kamuyang sedang menjalankan Tanda tangan dukungan menunda Eksekusi dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh Besok Rabu 17 Juni 2026.

‎( Aweng )

0 Komentar