Lampung Timur – Atensinews.co.
Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan warga saat sedang beraksi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah pelaku tertangkap tangan oleh warga, masyarakat segera menghubungi pihak Polsek Waway Karya. Tidak lama kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Waway Karya, IPTU Romi Azhari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami dari jajaran Polsek Waway Karya langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik warga Desa Mekar Karya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga mengaku selama ini sering mengalami kehilangan buah sawit di kebun mereka dan merasa sangat dirugikan akibat aksi pencurian yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Waway Karya yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku. Selama ini para petani sawit sering mengalami kehilangan hasil panen dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap salah seorang warga.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Juni 2026, kejadian pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Mekar Karya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial T (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban sebanyak lima kali.
Modus yang digunakan yaitu mengambil buah sawit menggunakan egrek, kemudian mengumpulkan hasil panen curian dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor menuju tempat penampungan sawit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 bilah egrek;
- 2 karung plastik warna putih;
- 1 bilah golok;
- 9 janjang buah sawit beserta brondolan dengan berat sekitar 250 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.750.000.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Waway Karya dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.
Masyarakat berharap sinergi antara warga dan pihak kepolisian terus terjalin guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang merugikan para petani di wilayah Kecamatan Waway Karya.
(Tim)


0 Komentar