Pangkalpinang - Atensinews.co.
Dengan nalar konstitusi, Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia - KAMAKSI DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah komando A. Ridwan, CPP, menyatakan sikap tegas terhadap praktik penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oknum penyidik Reskrim Polda Babel yang dinilai mengabaikan KUHAP.
“Kami tidak anti polisi. Kami anti pelanggaran. Kami tidak benci Reskrim. Kami benci prosedur yang diludahi. Karena hari ini, musuh terbesar keadilan bukanlah koruptor di luar sana, tapi kelalaian prosedur yang dilakukan penegak hukum itu sendiri,” tegas A. Ridwan, CPP.
*Bedah Tajam: 4 Dosa Prosedural Penggeledahan yang Mencederai Hukum*
Setelah menelaah puluhan aduan warga dan mencocokkannya dengan KUHAP, KAMAKSI Babel menemukan 4 “dosa prosedural” yang kini menjadi kebiasaan buruk:
*1. Dosa “Gerbak Kilat”: Mengabaikan Surat Perintah & Saksi RT/RW - KUHAP Pasal 33 Ayat 1*
KUHAP Pasal 33 ayat 1 mewajibkan penggeledahan disaksikan Kepala Desa/Lurah atau Ketua RT/RW ditambah 2 saksi netral.
Faktanya di lapangan, RT/RW tidak pernah dipanggil. Alasannya klasik: “Malam Pak”, “RT-nya jauh Pak”, “Nanti saja Pak”.
“Jarak RT jauh itu bukan darurat Pak. Darurat itu kalau rumah kebakar. Kalau cuma berdasarkan laporan orang, itu namanya malas prosedur. Dan kemalasan prosedur hari ini akan jadi vonis bebas bagi terdakwa besok di pengadilan,” kata A. Ridwan.
*Akibatnya*: Penggeledahan cacat hukum sejak awal. Di praperadilan, hakim akan menyatakan “tidak sah”. Semua barang bukti gugur. Yang rugi masyarakat dan institusi Polri sendiri.
*2. Dosa “Saksi Karbitan”: Menjadikan Keluarga sebagai Saksi*
KUHAP meminta “2 saksi lainnya”, artinya saksi netral, warga sekitar tanpa konflik kepentingan.
Faktanya, kolom saksi diisi “istri”, “anak”, “adik”.
“Keluarga itu saksi emosional, bukan saksi yuridis. Mereka tidak bisa dimintai sumpah netral. Mencantumkan keluarga di Berita Acara sama saja polisi membuat bom waktu untuk menggugurkan perkaranya sendiri,” jelasnya.
*3. Dosa “Sita Akal-akalan”: Merampas HP Tanpa Surat Perintah Penyitaan - KUHAP Pasal 38 & 43*
HP warga diambil tanpa Surat Perintah Penyitaan tersendiri. Tidak ada Tanda Terima rinci yang mencantumkan IMEI, kondisi, dan kelengkapan.
“Ini bukan penyitaan. Ini perampasan dengan seragam. Tanpa surat sita, warga tidak punya alat bukti kalau HP-nya hilang, datanya dibobol, atau dijual. KUHAP Pasal 43 mewajibkan rinci. Kalau tidak rinci, maka itu pelanggaran,” tegasnya.
*4. Dosa “Bobol Brankas Digital”: Memaksa Buka Password HP Tanpa Penetapan Hakim - UU ITE Pasal 31*
Isi HP adalah brankas digital berisi rahasia pribadi, keluarga, bisnis, dan ibadah. Membukanya tanpa penetapan hakim sama dengan masuk rumah orang tanpa izin.
“Mengejar pelaku kejahatan tidak memberi lisensi untuk melakukan kejahatan baru. UU ITE melindungi privasi. Kalau polisi bisa seenaknya buka HP warga hari ini, besok HP Bapak Kapolda juga bisa dibuka seenaknya. Hukum harus berlaku untuk semua,” ujarnya.
*Tuntutan KAMAKSI Babel: 5 Langkah untuk Bapak Kapolda Babel*
Atas nama konstitusi dan rasa keadilan, KAMAKSI Babel menuntut:
*1. Operasi Bersih Prosedur*
Kapolda Babel wajib perintahkan Dirreskrimum dan Kapolres se-Babel untuk mengaudit semua Berita Acara Penggeledahan 6 bulan terakhir. Yang tidak ada tanda tangan RT/RW, panggil anggotanya dan beri sanksi disiplin.
*2. Stop Pembodohan Hukum*
Hentikan kebiasaan “RT tidak ada”. Jika RT tidak ada, cari saksi warga netral lain dan tulis alasannya. Jika tetap memaksa, maka itu bukan penyidik, itu preman berseragam.
*3. Transparansi atau Mati*
Wajibkan setiap anggota menyerahkan salinan BA Penggeledahan dan BA Penyitaan kepada warga saat itu juga. KUHAP Pasal 129 dan 75 itu perintah, bukan saran.
*4. Gugat Diri Sendiri*
Propam Polda Babel harus proaktif. Cek CCTV dan bodycam anggota saat penggeledahan. Jika ada pelanggaran prosedur, sidang kode etik. Polisi yang melanggar prosedur adalah kanker bagi institusi Polri.
*5. Meja Hijau Jawabannya*
KAMAKSI Babel siap menjadi pendamping hukum gratis. Setiap warga Babel yang rumahnya digerbek ilegal, datang ke kami. Kami siapkan tim advokasi untuk gugatan praperadilan. 7 hari sidang, 7 hari vonis. Kita buktikan di pengadilan siapa yang lebih taat hukum: warga atau oknumnya.
*Pesan Penutup untuk APH Reskrim Polda Babel*
“Bapak yang kami hormati pada seragam coklat itu. Seragam itu lambang pengabdian. Tapi seragam tanpa prosedur sama dengan premanisme yang dilegalkan.
Ingat Pak, masyarakat Babel itu cerdas. Mereka mungkin takut hari ini, tapi mereka baca KUHAP besok. Dan saat mereka baca KUHAP, maka wibawa Bapak sebagai penyidik akan diuji bukan di jalanan, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri.
14 hari kerja memberantas korupsi dimulai dari memberantas korupsi prosedur di internal sendiri. Karena tidak ada kejahatan yang lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersumpah untuk memberantas kejahatan,” tutup A. Ridwan, CPP.
*Merdeka Hukum! Merdeka Konstitusi!*
AR


0 Komentar