Pangkalpinang - Atensinews.co.
Ketua DPD Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia - KAMAKSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, A. Ridwan, CPP, angkat bicara terkait praktik penggeledahan rumah warga atas nama Yuliza, 49 tahun, di Jl. Perumahan Raskin RT 008/RW 003, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, yang dilakukan oknum penyidik Reskrim Polda Babel tanpa dasar hukum yang sah.
Dua poin menjadi sorotan utama KAMAKSI Babel: “Tidak tahu RT/RW” dan “saksi hanya keluarga”. Menurut A. Ridwan, dua hal ini cukup untuk membatalkan seluruh proses hukum lanjutan.
“Intinya satu: tidak boleh. Itu melanggar hukum. Pelanggaran hukum oleh penegak hukum adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas A. Ridwan, CPP.
*Bedah Pasal: Mengapa Tanpa RT/RW + Saksi Keluarga Harus Dibatalkan*
KAMAKSI Babel mendasarkan pernyataan ini pada KUHAP, bukan emosi:
1. “Tidak Tahu RT/RW” Melanggar KUHAP Pasal 33 Ayat 1*
Pasal tersebut menyatakan penggeledahan rumah dilakukan di hadapan kepala desa atau ketua RT/RW dan disaksikan dua orang saksi.
“Kalimat ‘di hadapan ketua RT/RW’ itu perintah, bukan pilihan. Tidak ada kata ‘kecuali’. Tidak tahu RT bukan alasan. Alasan yang benar: cari RT, panggil RT, tunggu RT. Kalau tidak mau menunggu, jangan lakukan penggeledahan,” ujar A. Ridwan.
Akibat hukumnya*: Penggeledahan tanpa RT/RW tidak sah sejak awal. Dalam persidangan ini disebut _illegal evidence_ dan wajib dikesampingkan hakim.
2. “Saksi Cuma Keluarga” Membunuh Prinsip Netralitas*
KUHAP meminta dua orang saksi netral, tanpa hubungan darah dan tanpa kepentingan. Tujuannya mencegah rekayasa dan melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
“Bapak, ibu, anak, adik, orang tua itu keluarga. Keluarga punya kepentingan membela. Hukum butuh saksi yang jujur. Mencantumkan keluarga sebagai saksi di Berita Acara sama saja menulis surat kematian perkaranya sendiri,” jelasnya.
*Kesimpulan*: Saksi keluarga tidak sah. Berita Acara cacat. Cacat hukum = gugur di praperadilan.
*Sikap KAMAKSI Babel: 3 Perintah untuk Reskrim Polda Babel*
Atas nama konstitusi dan warga Babel, KAMAKSI Babel menyampaikan:
*1. Hentikan Sekarang Juga*
Kepada Dirreskrimum Polda Babel dan Kapolres se-Babel: Keluarkan telegram internal hari ini juga. Isinya tegas: “Dilarang melakukan penggeledahan tanpa kehadiran RT/RW dan 2 saksi netral. Pelanggar akan diproses kode etik.”
“Tugas polisi adalah tahu. Kalau tidak tahu, maka tidak layak jadi penyidik,” tegasnya.
*2. Akui dan Perbaiki*
Untuk kasus 3 bulan terakhir dengan BA yang hanya disaksikan keluarga dan tanpa RT, KAMAKSI minta Propam Polda Babel membuka posko pengaduan, memanggil penyidik, dan melakukan audit. Jika terbukti, batalkan penyitaan dan kembalikan barang warga.
*3. Didik Anggota*
Wibawa Polri hancur bukan karena masyarakat jahat, tapi karena oknum yang tidak paham KUHAP. KAMAKSI Babel siap jadi narasumber gratis untuk sosialisasi KUHAP Pasal 33 ke seluruh jajaran Reskrim.
*Pesan untuk Warga Bangka Belitung*
Jika rumah digedor polisi, warga berhak:
1. *Tanya RT*: “RT/RW mana yang menyaksikan?” Jika jawabannya “tidak ada/tidak tahu”, warga berhak menolak penggeledahan sampai RT datang.
2. *Tolak Saksi Keluarga*: Jika di BA ditulis suami/istri/anak sebagai saksi, coret dan tulis: “Saya keberatan, saksi harus warga netral sesuai KUHAP Pasal 33.”
3. *Lapor KAMAKSI*: KAMAKSI siap jadi pendamping hukum gratis. Kami lawan di meja hijau, bukan di jalanan.
“Polisi tanpa prosedur seperti dokter tanpa stetoskop. Bisa membunuh pasiennya sendiri. Jangan jadikan ‘mengejar target’ sebagai alasan menginjak KUHAP. Hari ini Anda menginjak KUHAP, besok KUHAP yang akan menginjak Anda di pengadilan.”
Kami KAMAKSI Babel tidak akan diam sampai RT/RW dihargai, saksi netral dipenuhi, dan hukum ditegakkan sesuai hukum.
*Merdeka Hukum! Merdeka Konstitusi!*
(A. Ridwan)


0 Komentar