Payakumbuh - Atensinews.co.
Satgas Penegak Peraturan Daerah Kota Payakumbuh yang dipimpin Dewi Novita menggelar operasi penertiban dini hari Kamis, 18 Juni 2026, menyasar tempat hiburan, usaha bilyar, dan penginapan. Meskipun bertujuan menegakkan aturan, pelaksanaannya menuai sorotan hukum karena diduga melampaui batas wewenang dan menjangkau wilayah administratif kabupaten tetangga atau "invasi wilayah tetangga"?
Operasi dimulai di kawasan Koto Nan Gadang, tempat usaha bilyar masih beroperasi melampaui jam yang ditetapkan, yaitu pukul 00.00 WIB. Petugas meminta kegiatan dihentikan, memeriksa perizinan, dan memberikan peringatan. Selanjutnya di DKK Cafe, kawasan Padang Datar, ditemukan belasan pendamping tamu, pengunjung, serta puluhan botol minuman keras tanpa izin edar.
Razia dilanjutkan ke kawasan Ngalau, Balai Panjang, di mana petugas mendatangi sejumlah penginapan. Di lokasi ini muncul dua persoalan mendasar: masuknya petugas ke dalam kamar tamu, serta dilakukannya pengecekan di wilayah yang secara hukum masuk ke dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
Secara peraturan, tindakan ini sangat dipertanyakan:
Boleh dilakukan: Pemeriksaan administrasi, izin usaha, dan buku tamu hanya di ruang lobi atau area umum.
Dilarang tegas: Memasuki kamar tamu. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G, KUHAP Pasal 33, serta PP Nomor 16 Tahun 2018, kamar penginapan adalah ruang privat yang setara dengan tempat tinggal. Hanya kepolisian dengan surat izin pengadilan yang berwenang masuk, bukan Satpol PP. Selain itu, dugaan perbuatan pasangan juga tergolong delik aduan menurut KUHP Baru, bukan ranah penindakan perangkat daerah.
Lebih mencolok lagi, kekuasaan Perda dan penegaknya hanya berlaku di wilayah hukum Kota Payakumbuh. Melakukan razia di penginapan yang berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota jelas melanggar batas kewenangan pemerintahan daerah, sehingga hasil tindakan tersebut bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.
Dalam keterangannya, Dewi Novita menyatakan razia dilakukan merespons laporan warga, dan para pihak yang dijaring hanya dibina lalu diperbolehkan pulang. Ia juga mengakui sejumlah tempat hiburan menutup usaha lebih awal karena diduga bocornya informasi operasi.
Sementara itu, Keabsahan keberadaan Hotel Nafara yang turut diobrak-abrik Kasatpol-PP dkk adalah masuk kedalam Wilayah Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal ini diverifikasi langsung oleh Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal yang dihubungi Media ini Jumat 19 Juni 2026,
"Benar, Hotel Syaria'ah Nafara masuk kedalam Wilayah Nagari Batu Ampa, Ijinnya berawal dari sini (Kantor Wali Nagari)" Jelas Wali Nagari Syamsul Akmal.
"Kami di Nagari turut heran, kok bisa Satpol-PP Kota Payakumbuh nyasar sampai ke Piladang dan tidak ada koordinasi juga dengan kami di Nagari sebelum Razia Kamis dinihari 18 Juni tersebut" tutupnya.
Rahmat Owner Nafara Hotel menjelaskan kronologis Razia Penegak Perda Payakumbuh yang kebablasan dan berpotensi melanggar hukum,
"Mereka datang sekira Pukul 01.00 WIB dinihari ke Hotel, kurang lebih 18 orang Satpol-PP datang dipimpin Ibuk Dewi Centong" Kata Rahmat.
"Saat datang mereka langsung ke meja resepsionis dan memperlihatkan Surat Tugas secara sekilas saja dan tidak dibacakan, selanjutnya mereka dengan memaksa untuk melihat daftar tamu dan beraksi dengan memeriksa 9 Kamar Hotel, ini jelas melanggar Privasi Tamu dan membuat Tamu shock dan ketakutan" tukuknya.
Rahmat juga menyebut bahwa Hotel nya memiliki Ijin dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0104240067168 dengan Jenis Usaha Tingkat Usaha Rendah tanggal 1 April 2024 dan Terdaftar di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Seandainya itu Razia Gabungan, maka ijinnya dari Gubernur Sumatera Barat, karena Saya Bayar Pajak Hotel dan Reklame ke Kabupaten Limapuluh Kota" imbuhnya.
"Untuk itu kami akan menyiapkan delik formil atas nama baik hotel dan memasuki Pekarangan tanpa ijin yang telah dengan sengaja dilakukan oleh Satpol-PP Kota Payakumbuh" tutupnya.
Pelanggaran memasuki wilayah privat (pekarangan, rumah, atau ruangan tanpa izin) secara melawan hukum adalah tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan sanksi penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal kategori II berdasarkan Pasal 167 KUHP.
Pada kesempatan terpisah, Walikota Payakumbuh yang dikonfirmasi media ini tidak memberikan respons.
( Tim )


0 Komentar