Memanasnya Isu di Payakumbuh: Etika Pejabat dan Batas Tugas Polisi Pamong Praja, Dewi Centong Justru Serang Wartawan di Media Sosial

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Suasana di lingkungan pemerintahan Kota Payakumbuh belakangan ini semakin memanas dan menjadi sorotan tajam publik, menyusul polemik berkepanjangan yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dewi Novita atau yang akrab disapa Dewi Centong. Jika sebelumnya ia disorot karena melanggar batas wewenang dan bersikap kasar kepada warga di kawasan Batang Agam, kini ia kembali menuai kritik pedas lantaran tanggapan dan serangannya yang dinilai tidak proporsional terhadap awak media di akun media sosial pribadinya.

‎Alih-alih melakukan introspeksi diri atas kesalahan yang sudah terbukti melanggar undang-undang dan kode etik profesi, Dewi Centong justru terlihat berusaha membalikkan keadaan. Di akun Instagram miliknya sendiri, ia secara terang-terangan menyerang kredibilitas wartawan yang memberitakan kasus tersebut. Ia dengan berani membahas dan mempertanyakan status wartawan tersebut, bahkan sampai menyebut-nyebut soal belum diterimanya surat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), seolah-olah hal itu bisa membungkam fakta pelanggaran hukum yang ia lakukan.

‎Dengan gaya bahasa yang bernada tinggi dan terkesan pete-pete atau berputar-putar namun menusuk, Dewi Centong berkilah seolah memahami betul soal kode etik jurnalistik dan aturan pers. Namun langkah itu justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah seorang Kasatpol PP punya wewenang atau hak sama sekali untuk menilai, menguji, atau bahkan menghakimi profesi wartawan?

‎Banyak pihak menilai, sikap Dewi Centong ini semakin menunjukkan betapa arogan dan kurangnya pemahaman dirinya terhadap batas kewenangan. Padahal, kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar dan dilindungi dalam sistem demokrasi.

‎BUKAN RANAH POL PP: DEWI CENTONG KEMBALI LANGGAR BATAS

‎Salah satu hal yang paling disayangkan dan menjadi sorotan utama adalah ketidaktahuan atau kesengajaan Dewi Centong yang terus-menerus melampaui batas tugas dan fungsinya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polisi Pamong Praja hanya berfokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

‎Isu terkait kebebasan pers, kode etik wartawan, UKW, maupun penilaian terhadap kinerja awak media, SAMA SEKALI BUKAN RANAH KEWENANGAN POL PP. Tidak ada satu pasal pun yang memberikan hak kepada Kasatpol PP untuk mengurusi, menilai, atau menyerang wartawan hanya karena berita yang ditulisnya dianggap tidak sesuai selera.

‎Terkait pertanyaan keras yang dilontarkan Dewi Centong di akun Instagram-nya soal status dan kelengkapan administrasi wartawan tersebut,  khususnya soal belum diterimanya surat UKW,  hal ini sama sekali tidak perlu diperdebatkan atau ditanyakan ke sembarang pihak atau kawan-kawan sesama wartawan.

‎Jika Dewi Novita benar-benar ingin tahu, memahami, dan memastikan aturan mana yang berlaku terkait Uji Kompetensi Wartawan, kewajiban, maupun hak seorang jurnalis, sangat disarankan dan dipersilakan sekali Ibu Dewi bertanya langsung kepada Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cabang Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, atau bertanya kepada Pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat.

‎Di sana, beliau akan dijelaskan secara lengkap, sah, dan resmi tentang bagaimana proses UKW berjalan, kapan surat itu diterbitkan, apa bedanya wartawan yang sudah maupun yang belum mengikuti uji kompetensi, serta batasan-batasan hukum pers yang berlaku. Pasti beliau akan diberi tahu dan dipahamkan dengan benar. Mengurusi hal ini sendiri sambil menuduh di media sosial, padahal bukan ranahnya, justru menunjukkan ketidaktahuan yang memalukan bagi seorang pejabat publik.

‎Menanggapi serangan itu, wartawan yang bersangkutan pun angkat bicara dengan tegas namun tetap berpegang pada prinsip jurnalistik. Ia menegaskan perbedaan koridor kewenangan masing-masing lembaga.

‎"Kami sudah sampaikan dengan jelas kepada Ibu Dewi: Instansi kita berbeda. Bapak/Ibu ASN di bawah Pemkot, kami wartawan independen yang bekerja menjaga kepentingan publik dan mengawasi kinerja pemerintah. Kami bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan undang-undang pers. Mau atau tidak, suka atau tidak, kinerja pejabat adalah konsumsi publik dan berhak diberitakan. Kalau ada kesalahan, seharusnya minta maaf dan perbaiki diri, bukan malah menyerang orang yang memberitakan kesalahan itu," ujar wartawan tersebut.

‎Wartawan itu juga menegaskan, status administrasi apapun tidak menghapus fakta hukum bahwa Dewi Centong terbukti melanggar UU Lalu Lintas, melanggar kode etik Satpol PP, dan bersikap kasar kepada warga. Fakta itu ada, rekaman ada, saksi ada, dan itu tidak bisa dihapus dengan omongan di media sosial.

‎ZULHEFRIMEN SH: PERINGATAN KERAS, "MULAI HARI INI HARIMAU AKAN MENTERKAM DAN DATANG DARI DIRIMU SENDIRI"

‎Sebelumnya, publik berharap Wali Kota Payakumbuh memberikan arahan tegas. Namun, karena pejabat yang bersangkutan berada di bawah naungan Sekretariat Daerah, perhatian kini tertuju kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda.

‎Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Hukum, Zulhefrimen SH (Lujur), kembali angkat bicara dengan nada yang jauh lebih keras dan tegas. Ia menyoroti peristiwa di Batang Agam, ditambah lagi kelakuan baru Dewi Centong yang menyerang wartawan, mempersoalkan hal yang bukan ranahnya, serta tidak mau tahu aturan, sebagai bukti nyata ketidaklayakan memegang jabatan.

‎Menurut Zulhefrimen, apa yang dilakukan Dewi Centong , mulai dari bertindak semena-mena di jalan, membentak warga tua, hingga kini menyerang profesi wartawan di media sosial,  adalah rangkaian sikap arogan yang berbahaya. Ia kembali mengingatkan pesan keras agar Wali Kota dan Sekda tidak mempertahankan sifat "bagak" atau berani sembarangan itu.

‎"Kami sudah ingatkan Bapak Wali Kota: Jangan semata-mata Dewi Centong bersifat arogan atau bagak, lalu sikap itu dipertahankan. Keberanian yang salah kaprah, keberanian yang melanggar hukum, keberanian yang menindas rakyat dan kini berani menantang pers, itu bukan prestasi, itu kejahatan jabatan," tegas Zulhefrimen SH dengan suara menggelegar.

‎Lebih tajam lagi, Zulhefrimen memberikan peringatan yang menyayat hati Dewi Novita, seolah-olah nasib buruk dan keruntuhan karirnya sudah berada di depan mata akibat ulahnya sendiri.

‎*"Dewi Centong harus sadar satu hal paling penting: Mulai hari ini, harimau akan menterkam dan datang dari dirimu sendiri.

‎Kamu merasa hebat mengatur jalan? Melanggar UU. Kamu merasa hebat membentak warga? Melanggar etika. Kamu merasa hebat menyerang wartawan dan mengurusi urusan yang bukan ranahmu? Itu lubang yang kamu gali sendiri untuk mengubur jabatanmu. Harimau yang akan menerkam dan menghancurkanmu itu bukan orang lain, bukan wartawan, bukan warga, tapi ULAH DAN KELAKUANMU SENDIRI yang terus-menerus melanggar aturan dan menyakiti hati banyak orang. Jangan menyesal kalau nanti jatuhnya sangat sakit dan hancur lebur,"* tandas Zulhefrimen penuh penekanan.

‎Polemik ini menjadi pengingat keras bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap terbuka, santun, dan tetap berada dalam koridor tugasnya. Menyerang wartawan, memutarbalikkan fakta, dan merasa paling berkuasa justru menjadi senjata makan tuan yang perlahan namun pasti meruntuhkan marwah pemerintah kota.

‎Kini publik menunggu: Apakah Sekda dan Wali Kota masih akan diam dan membiarkan Dewi Centong semakin jauh masuk ke jurang pelanggaran, atau akhirnya berani bertindak tegas sebelum kerusakan nama baik pemerintah semakin parah?

‎( Tim )

0 Komentar