Kompensasi 1 Juta Ditolak, Mediasi CV Muara Kasih dan Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Gagal

Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Upaya mediasi antara CV Muara Kasih dan sejumlah pekerja outsourcing Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli itu digelar di kantor dinas setempat, Jumat (5/6).

‎Dalam mediasi tersebut, pihak CV Muara Kasih menawarkan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing pekerja yang mengadukan dugaan pemotongan gaji, tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR), hak cuti tahunan, hingga dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

‎Tawaran tersebut ditolak para pekerja karena dinilai tidak sebanding dengan hak-hak yang mereka tuntut. Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Herdin Zebua, mengatakan para pekerja yang diberhentikan berharap dapat dipekerjakan kembali di Bandara Binaka.

‎Menurut Herdin, apabila tuntutan untuk dipekerjakan kembali tidak dapat dipenuhi, perusahaan wajib membayarkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 15 hingga Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ia juga menyoroti langkah perusahaan yang telah merekrut tenaga kerja baru untuk menggantikan pekerja yang di-PHK.

‎Menurut SBSI, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar dan alasan yang jelas serta mencerminkan adanya ketidakadilan terhadap para pekerja.

Herdin menjelaskan, kontrak kerja berdurasi dua bulan memang dimungkinkan oleh aturan. Namun, pekerjaan tenaga outsourcing di Bandara Binaka bukan bersifat musiman karena berlangsung secara terus-menerus setiap hari. Bahkan, sebagian pekerja telah mengabdi selama tujuh hingga delapan tahun.

‎Selain itu, SBSI menilai perusahaan tidak memberikan kompensasi setiap kali masa kontrak kerja berakhir. Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, para pekerja berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Dafril melalui Sekretaris, Andri mengatakan, karena tidak ada hasil pertemuan kita ini, kita akan menggelar pertemuan kedua, dan berharap dihadiri oleh perusahaan, CV Muara kasih,  dan pihak SBSI.

‎(Tim)

0 Komentar