Ketum PWDPI: Prioritas Terbalik, Ruu Perampasan Aset Ditunda, UU Polri Dipercepat


Jakarta – Atensinews.co.

‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai ada ketidaktepatan skala prioritas dalam kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

‎Hal ini menyusul pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan tahun ini dan baru akan dibahas kembali di tahun-tahun mendatang, sementara revisi UU Polri justru telah disahkan, termasuk aturan yang memungkinkan masa jabatan Kapolri diperpanjang sesuai keinginan Presiden.

‎Nurullah RS menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat dinanti-nanti untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dengan aturan ini, aset hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku dapat ditarik kembali ke kas negara, sehingga menjadi efek jera yang nyata.

‎"Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu payung hukum ini. Koruptor dengan mudah menyelundupkan harta curian ke luar negeri atau menyembunyikannya, sementara hukum kita saat ini masih sangat lemah untuk mengambilnya kembali. Jika RUU ini justru ditunda tanpa kepastian, seolah-olah negara memberi kesempatan lebih lama bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan hasil perbuatannya," tegasnya, Rabu (10/6/2026).

‎Ia mempertanyakan alasan penundaan tersebut. Apakah memang ada kendala teknis yang berat, atau justru tidak ada kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikannya?

‎Di sisi lain, revisi UU Polri justru diselesaikan dan disahkan. Salah satu poin krusialnya adalah perubahan aturan masa jabatan Kapolri: usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau lebih sesuai keputusan Presiden.

‎"Kami tidak menolak perbaikan aturan kepolisian. Namun, ada hal yang menarik: aturan yang memungkinkan pejabat tinggi negara bertahan lebih lama sesuai kehendak penguasa justru disepakati dengan cepat, sedangkan aturan untuk mengambil kembali uang rakyat yang dicuri justru ditunda. Ini yang disebut prioritas terbalik," ujar Nurullah RS.

‎Ia mengingatkan bahwa prinsip pemerintahan yang baik membutuhkan keseimbangan kekuasaan. Jika masa jabatan dapat diperpanjang sesuka hati, dikhawatirkan akan menurunkan independensi lembaga kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif.

‎Ketum PWDPI menegaskan bahwa rakyat menaruh harapan besar agar DPR memprioritaskan undang-undang yang memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum, bukan yang terkesan melayani kepentingan praktis kekuasaan.

‎"Kami mempertanyakan arah kebijakan ini: Mengapa aturan untuk melindungi aset negara dan memberikan efek jera bagi koruptor disisihkan, sementara aturan yang memperluas kewenangan individu justru dipercepat? Apakah ini jawaban atas aspirasi masyarakat?" tanyanya.

‎Ia berharap penundaan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun jadwal yang jelas agar rancangan tersebut dapat segera disempurnakan dan disahkan, bukan hanya menjadi janji yang terus diundur.

‎"Jangan sampai rakyat melihat bahwa undang-undang yang menguntungkan penguasa diselesaikan dengan cepat, sedangkan yang menguntungkan rakyat justru tertunda tanpa kepastian. Demokrasi akan sehat jika hukum berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan sesaat," pungkasnya.

(Tim)

0 Komentar