Ketum PWDPI Minta KPK Usut Tuntas Pemberian WTP BPK: Jangan Jadi Alat Peras Dan Pembersih Citra

Jakarta – Atensinews.co.

‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, tokoh pers nasional, aktivis Reformasi 1998, dan penggiat media sosial, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

‎Diduga, predikat tersebut tidak lagi menjadi bukti pengelolaan keuangan yang bersih, melainkan dijadikan alat untuk memeras kepala daerah dan sarana membersihkan citra bagi oknum yang terlibat penyimpangan.

‎Permintaan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring dua oknum di lingkungan BPK, beserta Bupati Muara Enim dan sejumlah pihak terkait. Kasus ini membuka celah dugaan bahwa pemberian WTP bisa diatur dengan imbalan tertentu, bukan semata berdasarkan fakta lapangan.

‎“Selama ini WTP dianggap sebagai pengakuan tertinggi bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Namun, jika dugaan yang beredar benar—bahwa WTP bisa didapatkan dengan cara membayar atau memberi imbalan—maka ini adalah pembohongan publik yang sangat merugikan negara,” tegas Nurullah RS, Kamis (11/6/2026).

‎Ia menilai sangat berbahaya jika predikat ini dijadikan alat ganda: di satu sisi dipakai untuk memeras kepala daerah agar membayar sejumlah uang agar laporan keuangan dinyatakan bersih, di sisi lain dijadikan tameng hukum dan pembersih citra bagi pemimpin daerah yang sebenarnya terlibat korupsi.

‎“Bayangkan: ada kepala daerah yang menggelapkan uang rakyat, tapi karena membayar oknum tertentu, ia mendapat WTP. Lalu ketika ditanya, ia bisa berkilah ‘BPK sudah memeriksa dan menyatakan tidak ada masalah’. Ini ibarat memberi surat keterangan sehat kepada orang yang sebenarnya sakit parah, agar tidak ditindak,” ujarnya.

‎Ketum PWDPI mendesak KPK tidak berhenti hanya pada kasus di Muara Enim dan oknum yang sudah ditangkap. Ia meminta penyelidikan diperluas untuk melihat apakah ini merupakan pola yang sistematis dan terjadi di banyak tempat.

‎“Kalau di satu daerah sudah terbukti ada permainan, patut diduga ada daerah lain yang mengalami hal serupa. KPK harus telusuri: berapa banyak kepala daerah yang mendapat WTP namun kemudian terbukti terlibat korupsi? Apakah ada kesamaan pola pemeriksaan, oknum yang terlibat, atau aliran dana yang mencurigakan?” tanyanya.

‎Ia juga menekankan bahwa dugaan memeras daerah agar mendapatkan WTP adalah kejahatan ganda: selain merugikan keuangan negara, juga menghilangkan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir.

‎“BPK yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara, justru dimanfaatkan untuk menutupi kejahatan. Ini lebih berbahaya daripada korupsi biasa, karena merusak sistem pengawasan itu sendiri,” tambahnya.

‎Menurut Nurullah RS, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian WTP, maka laporan hasil pemeriksaan yang bersangkutan harus ditinjau ulang. Jangan sampai predikat tersebut terus dijadikan alasan untuk membebaskan tanggung jawab oknum yang sebenarnya bersalah.

‎“WTP yang didapatkan dengan cara tidak benar tidak memiliki kekuatan hukum. Jika terbukti ada rekayasa, maka predikatnya harus dicabut, dan kepala daerah yang bersangkutan tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi. Jangan biarkan surat keterangan palsu ini menjadi tameng kebal hukum,” tegasnya.

‎Ia juga meminta agar sistem pemberian WTP diperbaiki total. “Buatlah mekanisme yang lebih terbuka, terperinci, dan bisa diawasi publik. Jangan biarkan penilaian keuangan negara ditentukan oleh kebijakan oknum yang bisa disuap atau dipengaruhi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

‎Ketum PWDPI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika lembaga pengawasnya sendiri dicemarkan.

‎“KPK harus bekerja tuntas, tidak takut menelusuri hingga ke akar permasalahan. Bongkar siapa saja yang terlibat, dari pelaksana hingga yang memberi perintah. Tujuannya bukan hanya menjatuhkan orang, tapi mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa keuangan negara dijaga dengan sebaik-baiknya, dan tidak ada yang bisa membeli kebenaran,” pungkasnya.

‎(Tim)

0 Komentar