Ketum PWDPI: Kejagung Harus Jelaskan Mengapa Nanik S Deyang Belum Diperiksa

‎Jakarta – Atensinews.co.

‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai seruan yang disampaikan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat relevan dan menjadi cerminan keraguan publik secara luas. Mahfud meminta Kejagung menjelaskan secara terbuka alasan mengapa Nanik S Deyang hingga kini belum diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

‎Seperti diketahui, sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menjabat sebagai Wakil Ketua BGN bersama dua pejabat lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dari empat pimpinan utama BGN saat itu, hanya Nanik yang belum tersentuh pemeriksaan mendalam, sehingga memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat.

‎Menurut Nurullah RS, posisi Nanik sebagai Wakil Ketua BGN pada periode terjadinya dugaan penyimpangan seharusnya membuatnya masuk dalam lingkaran pertanggungjawaban.

‎ "Kalau tiga orang yang duduk setingkat dan satu orang lagi menjadi pimpinan utama ditetapkan tersangka, sementara satu orang lainnya justru tidak diperiksa, wajar jika publik bertanya-tanya. Apakah ia tidak memiliki kewenangan sama sekali? Atau ada alasan hukum yang kuat sehingga ia dinilai tidak terlibat?" tegasnya, Rabu (10/6/2026).

‎Ia menegaskan bahwa panggilan Mahfud MD untuk meminta kejelasan ini bukan tanpa dasar. "Sebagai mantan pembantu presiden yang menangani hukum, pernyataan Mahfud mencerminkan kebutuhan publik akan transparansi.

‎Publik tidak menuduh, tapi berhak tahu alasan hukumnya. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa hanya karena saat ini ia menjabat sebagai pimpinan baru," ujarnya.

‎Ketum PWDPI mendesak Kejagung untuk tidak menutup-nutupi proses penyidikan. Ia meminta penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Dia juga mengatakan Apakah Nanik memang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang bermasalah, sudah diperiksa namun tidak ditemukan bukti, atau ada pertimbangan hukum lain yang membuatnya tidak perlu dimintai keterangan secara mendalam.

‎"Kejagung harus berani menjelaskan. Jika memang tidak ada bukti, sampaikan dasar hukumnya agar keraguan hilang. Tapi jika belum diperiksa secara maksimal, maka proses hukum harus berjalan adil tanpa pandang jabatan saat ini. Kasus ini menyangkut uang rakyat triliunan rupiah, tidak boleh ada yang dikecualikan," tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa integritas penegakan hukum diuji dari kesetaraan perlakuan.

‎"Rakyat akan percaya jika penegak hukum berlaku sama kepada siapa saja, baik yang sudah tidak menjabat maupun yang masih aktif memegang jabatan. Jangan sampai kesan yang muncul adalah hukum berjalan tidak sama," pungkasnya.

‎(Tim)

0 Komentar