Payakumbuh – Atensinews.co.
Sikap arogan, tidak beretika, dan terkesan menantang hukum yang ditunjukkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita SSTP., M.SI. atau yang akrab disapa Dewi Centong, semakin menjadi sorotan tajam publik dan kalangan hukum. Padahal laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilayangkan seorang wartawan ke Polres Payakumbuh sejak September 2025 lalu masih dalam tahap penyelidikan, pejabat tersebut justru nekat mengulangi perbuatan serupa dengan ucapan yang jauh lebih kasar, merendahkan, dan melampaui batas kewibawaan seorang pejabat negara.
Berdasarkan pantauan di media sosial Instagram dan Facebook milik Dewi Centong, alih-alih melakukan introspeksi diri atau menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ia justru semakin gencar menyerang pribadi wartawan yang sama. Ucapan-ucapan yang dilontarkan kini kian melampaui batas: mulai dari menyebut wartawan tersebut sebagai "tidak resmi", melontarkan istilah merendahkan "Antin Bungukuak", dengan sengaja mengungkit masa lalu profesi sebagai "mantan sopir angkot" seolah itu adalah aib, hingga berani menggunakan kata makian kasar "BODOH". Tak cukup di situ, Dewi Centong bahkan terang-terangan menantang wartawan tersebut secara terbuka, seolah-olah jabatan yang diembannya memberikan kekuasaan mutlak kebal hukum.
DOKUMEN RESMI: KASUS LAMA MASIH DALAM PENANGANAN POLISI
Awak media memperoleh dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP//XII/2025/Reskrim tertanggal Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Polres Payakumbuh. Dalam surat yang ditandatangani oleh P.S. Kasat Reskrim, Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H. (Inspektur Polisi Satu NRP 89070161), disebutkan bahwa laporan pengaduan yang masuk pada 15 September 2025 atas nama wartawan tersebut masih ditangani.
Laporan awal tersebut memuat dugaan tindak pidana Penghinaan dan Upaya Penghalangan Tugas Jurnalistik, yang masuk dalam ranah pengaturan KUHP maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE. Dalam dokumen itu juga tertulis jelas bahwa pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap Dewi Novita terkait peristiwa yang terjadi pada 11 dan 12 September 2025 lalu. Artinya, hingga saat ini masalah hukum pertama belum selesai, belum ada keputusan, dan masih dalam pemeriksaan mendalam.
Ketika awak media menelusuri langsung ke pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus tersebut, jawaban tegas disampaikan Kasat Reskrim: "Tetap kami proses. Kami akan segera memproses pengaduan tersebut."
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Di saat penyidik sedang bekerja mengusut kasus pertama, Dewi Centong justru kembali berulah dan menambah daftar pelanggaran baru yang lebih berat.
SERANGAN MELEBIHI BATAS: MENGHINA PEKERJAAN HALAL, JAWABAN CERDAS WARTAWAN TAMPAR BALIK
Puncak ironi dan ketidaktahuan etika terlihat saat Dewi Centong berulang kali mengungkit profesi masa lalu wartawan tersebut sebagai bahan ejekan. Dalam gaya bicaranya yang berputar-putar atau dikenal masyarakat sebagai "pete-pete", ia menuliskan: "Kamu itu wartawan tidak resmi, cuma Antin Bungukuak, dulu kan cuma sopir angkot..."
Serangan ini justru berbalik menjadi tamparan keras bagi dirinya sendiri. Wartawan yang bersangkutan merespons dengan senyuman tenang dan jawaban cerdas yang sangat berkelas, sekaligus memberikan pelajaran berharga kepada Kasatpol PP tersebut tentang makna perjuangan hidup dan pekerjaan yang halal.
"Betul sekali yang Ibu Dewi bilang, saya dulu memang mantan sopir angkot di Kota Payakumbuh. Malah bisa dibilang, hampir seluruh penduduk Kota Payakumbuh rata-rata kenal sama saya dulu," ujar wartawan itu dengan santai namun tegas.
Ia kemudian mempertanyakan logika berpikir Dewi Novita yang dianggapnya menyimpang dan tidak beradab.
"Tapi... habis pikir juga saya membaca 'pete-pete' nya Ibu Dewi itu. Sopir angkot itu pekerjaan halal, mencari nafkah yang berkah, apa ada masalahnya? Kenapa hal itu disebut-sebut seolah-olah itu aib besar? Saya tidak malu kok dulu jadi sopir angkot, malah saya bangga," tegasnya.
Wartawan itu pun meluruskan pandangan sempit Dewi Centong dengan data fakta yang memalukan pihak pejabat.
"Memang betul, angkatan saya waktu itu jadi sopir angkot, banyak sekali yang sekarang berhasil. Ada yang jadi pengacara, ada yang jadi pengusaha sukses, ada yang jadi anggota Polisi dan TNI, ada juga yang jadi ASN persis seperti Ibu Dewi sendiri. Nah, pertanyaannya: saya sekarang beralih profesi jadi wartawan, kenapa Ibu Dewi Centong kok sampai begitu repot dan kesal sekali? Apa salahnya berkembang? Apa salahnya bekerja?" tantang wartawan tersebut balik.
Jawaban ini mematahkan seluruh serangan. Dewi Centong yang berniat merendahkan, justru terlihat bodoh karena tidak paham nilai kemanusiaan: setiap pekerjaan yang halal adalah mulia, dan setiap manusia berhak mengubah nasib menjadi lebih baik.
ANALISA HUKUM: PENGULANGAN TINDAK PIDANA, POSISI DEWI CENTONG SEMAKIN GELAP
Menanggapi ulah baru yang jauh lebih parah ini, Kuasa Hukum yang mendampingi wartawan pelapor menegaskan bahwa apa yang dilakukan Dewi Novita bukan lagi sekadar kurang ajar, melainkan sudah masuk kategori MENANTANG OTORITAS NEGARA DAN PROSES HUKUM.
"Siapa yang tidak kaget? Laporan kami bulan September lalu sampai sekarang masih diproses, belum ada keputusan. Tapi terang-terangan di media sosial Ibu Dewi masih saja menghina, masih saja menghujat, bahkan sekarang pakai kata 'bodoh', sebut 'Antin Bungukuak', dan mengungkit masa lalu. Ini artinya apa? Ini artinya beliau tidak takut hukum, tidak hormat pada proses hukum, dan merasa jabatan itu perisai kebal," tegas Kuasa Hukum tersebut.
Secara yuridis, perbuatan baru ini sangat memperberat posisi hukum Dewi Centong. Karena kasus lama belum selesai lalu melakukan perbuatan yang sama atau lebih berat, hal ini menjadi bukti sah bahwa pelakunya memiliki niat jahat, tidak mau berubah, dan bersikap berkelanjutan dalam melanggar hukum.
"Kata 'bodoh', sebutan merendahkan, atau mengungkit profesi masa lalu untuk menjatuhkan martabat orang, itu jelas masuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik. Disebar di Facebook dan Instagram itu jelas melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Ditambah lagi ini dilakukan saat kasus sebelumnya masih di tangan penyidik, ini akan menjadi bukti tambahan yang sangat berat. Beliau sedang menggali kuburan sendiri dengan tangannya sendiri," tambahnya.
PENGAMAT HUKUM & TOKOH MASYARAKAT: PEJABAT TANPA MALU, DUDUK JABATAN DENGAN KAKI
Sikap Dewi Centong ini menuai kritik keras dari beberapa pengamat hukum dan tokoh masyarakat Kota Payakumbuh. Bagi mereka, kejadian ini adalah bukti mutlak bahwa Dewi Novita tidak layak memegang jabatan publik, apalagi jabatan yang tugasnya menegakkan aturan dan menjadi teladan warga.
"Sudah dilaporkan ke polisi, sudah ada surat resmi, sudah dipanggil penyidik, masih saja berulah. Ini bukan soal emosi lagi, ini soal TIDAK PUNYA MALU DAN TIDAK PAHAM ETIKA. Pejabat macam ini duduk di kursi jabatan dengan kaki, bukan dengan akal sehat. Bagaimana mau menertibkan warga, kalau dirinya sendiri menertibkan emosi dan mulut saja tidak bisa?" sindir salah satu pengamat hukum dengan nada pedas.
Mereka sangat mengapresiasi sikap tenang dan jawaban cerdas wartawan yang membela harga diri profesi rakyat.
"Sangat memalukan seorang pejabat menganggap sopir angkot itu rendah. Padahal mungkin saja harta dan harga diri orang yang dulu sopir angkot itu jauh lebih bersih. Jawaban wartawan itu sangat cerdas: 'Saya bangga, teman saya banyak jadi sukses'. Itu tamparan paling pas. Dewi Centong lupa, jabatan itu titipan rakyat, tapi harga diri pejabat itu dibangun dari adab. Kalau adabnya hilang, jabatan setinggi apa pun tidak ada gunanya, malah jadi aib pemerintah," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Mereka pun mengingatkan pesan keras bahwa bahaya terbesar yang mengancam jabatan Dewi Centong bukanlah datang dari wartawan atau masyarakat, melainkan dari ulah dan kata-katanya sendiri.
"Kalau satu laporan saja belum selesai, dia bikin laporan baru lagi, berarti dia memang tidak ingin berubah. Dia merasa berkuasa di atas undang-undang. Dia merasa media sosial itu kerajaannya. Tapi ingat Ibu Dewi: Hukum itu buta, tapi hukum itu pasti. Semakin sering kamu mengulangi kesalahan, semakin dalam jatuhmu nanti. Mulai hari ini, harimau yang akan menerammu itu datang dari dirimu sendiri," tegas para pengamat tersebut.
PUBLIK TANYA: SAMPAI KAPAN PEMKOT DIAM SAJA?
Kini mata publik tertuju kepada Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta dan Sekretaris Daerah Rida Ananda. Berapa lama lagi pemerintah kota membiarkan bawahannya menjadi "tersangka berjalan"? Dewi Centong bukan hanya bermasalah dengan kewenangan di lapangan, tapi kini bermasalah hukum berulang kali karena kelakuannya di media sosial yang melanggar UU ITE dan etika pemerintahan.
Apakah pejabat yang jelas-jelas tidak paham batas wewenang, tidak bisa menjaga lisan, dan menantang proses hukum ini masih mau dipertahankan? Apakah masih dianggap berprestasi? Atau pimpinan daerah baru akan sadar dan bertindak setelah ada putusan pengadilan yang merugikan nama baik Pemkot Payakumbuh secara keseluruhan?
Dewi Centong harus sadar secepatnya: Menghina wartawan yang sama berulang kali, mengungkit masa lalu, dan menantang hukum saat kasus lama masih berjalan, bukan tanda kekuasaan. Itu tanda kebodohan dan ketidaktahuan yang perlahan namun pasti akan menghancurkan karirmu sendiri. Dan ingatlah, menghina profesi rakyat seperti sopir angkot, sama saja menghina perjuangan hidup masyarakat Payakumbuh yang telah membesarkanmu.
( Tim )


0 Komentar