Jakarta - Atensinews.co.
Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses tender proyek pembangunan gedung parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp132 miliar.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender yang berpotensi memengaruhi hasil penetapan pemenang proyek.
Menurut KAMAKSI, temuan BPK perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengulas proses pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru (lanjutan) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
*BPK Soroti Perubahan Kriteria dan Proses Evaluasi Tender*
Dalam laporannya, BPK mencatat sejumlah catatan terkait proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi peserta tender.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan pagu anggaran proyek yang semula sebesar Rp119,24 miliar menjadi Rp135 miliar setelah dilakukan penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp118,79 miliar menjadi Rp135 miliar.
Tender tersebut diikuti oleh 66 peserta. Namun hanya enam perusahaan yang mengajukan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran.
Setelah melalui evaluasi teknis, tiga perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni PT NK (Persero), PT JKMP Tbk, dan Kerja Sama Operasi (KSO) PT PP–PT M.Berdasarkan hasil evaluasi awal, PT NK (Persero) memperoleh nilai teknis tertinggi sebesar 91,40.
Namun dalam proses selanjutnya, KSO PT PP–PT M akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp132,03 miliar atau sekitar 97,80 persen dari HPS.
BPK menemukan adanya perbedaan antara dokumen kriteria penilaian yang diunggah dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kriteria yang digunakan saat proses evaluasi teknis berlangsung.
Menurut laporan tersebut, sejumlah unsur penilaian tambahan digunakan dalam evaluasi, meskipun tidak seluruhnya tercantum secara rinci dalam dokumen yang tersedia di SPSE.
Kriteria tambahan yang menjadi perhatian antara lain mencakup penyajian flowchart metode pelaksanaan pekerjaan, quality target, job safety analysis, implementasi teknologi Building Information Modelling (BIM) Level 2, hingga rincian spesifikasi material dan jadwal pekerjaan secara detail.
Akibat perbedaan kriteria tersebut, hasil evaluasi terhadap peserta tender mengalami perubahan dibandingkan penilaian awal yang dilakukan Pokja Pemilihan.
*NPK Nilai Pemprov DKI Berpotensi Dirugikan Karena Tidak Mendapatkan Harga Terbaik*
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidak konsistenan dalam penerapan persyaratan penggunaan teknologi BIM.
Dalam dokumen tender yang tersedia di SPSE, penggunaan BIM Level 2 tidak disebutkan secara eksplisit sebagai syarat utama, namun aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi peserta.
BPK juga menemukan bahwa salah satu peserta lainnya, PT JKMP Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena hanya menyampaikan rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap rincian satuan harga tidak dapat dilakukan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku dan merekomendasikan adanya evaluasi terhadap proses pengadaan yang dilakukan.
*KAMAKSI Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak*
Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Menurut KAMAKSI, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak ada praktik yang mengarah pada pengaturan pemenang tender maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara profesional dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas," ujar Joko Priyoski dalam keterangannya.
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan evaluasi dokumen tender.
*Soroti Dugaan Persoalan Tata Kelola Perparkiran DKI*
Selain menyoroti proyek pembangunan gedung parkir, KAMAKSI juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor perparkiran di Jakarta.
Hal itu menyusul munculnya berbagai temuan dan sorotan publik terkait pengelolaan pendapatan parkir di sejumlah lokasi strategis yang dinilai perlu ditingkatkan transparansi dan pengawasannya.
Menurut KAMAKSI, upaya pembenahan tata kelola perparkiran harus menjadi bagian dari komitmen memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah
Organisasi tersebut juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang berkaitan dengan pengawasan, perizinan, serta pengelolaan sektor perparkiran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, BPK dalam rekomendasinya meminta Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Kepala DCKTRP untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen pengadaan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
*Sorotan Atas LHKPN Pejabat di DKI*
KAMAKSI juga menyoroti tingkat kepatuhan Pejabat di DKI atas kewajiban melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) secara berkala. Kewajiban pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Berdasarkan hasil investigasi KAMAKSI atas tingkat kepatuhan Pejabat di DKI untuk melaporkan LHKPN kepada KPK, maka KAMAKSI menduga Vera Revina Sari yang saat ini menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta tidak patuh terhadap kewajiban melaporkan LHKPN secara berkala kepada KPK dan hal tersebut bisa dilihat dari situs KPK yang bisa di akses publik. Dalam situs KPK tersebut Vera Revina Sari terlihat melaporkan LHKPN Tahun 2024 dengan nilai total harta sebesar Rp. 3.153.234.858,-, dan belum terlihat LHKPN nya di Tahun 2026.
Hal ini menjadi catatan serius dan mengingatkan seluruh Pejabat di DKI Jakarta agar melaporkan nilai hartanya secara berkala sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan menjadi contoh pelayan publik yang baik.
AR


0 Komentar