Gubernur Sumbar dan Wabup Limapuluh Kota Apresiasi Pabrik Pengolahan Pinang Ilegal? ‎

Limapuluh Kota - Atensinews.co.

‎PT.Maju Kolphin Sejahtera (MKS) yang dikunjungi Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Bupati (Wabup) Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha pada 28 Mei 2026, sedangkan PT.MKS belum berizin lengkap alias Ilegal?

‎PT.MKS ini beralamat di Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.

‎Dari Aplikasi www.wlkpkemnaker.go.id bahwa PT.MKS mendaftarkan Perusahaan Pengepul Pinang Muda melalui OSS pada 16 Oktober 2024, ini hanya berlaku 1 tahun dan belum ada pendaftaran lanjutan dari PT.MKS.

‎Tabel Isian dalam Aplikasi terlihat kosong alias tidak diisi.

‎Ternyata pasca terjadinya kecelakaan kerja salah seorang tenaga kerja rekrutan maka terbongkarlah bahwa PT.MKS bukan saja beroperasi sebagai pengepul namun mereka ternyata memiliki Pabrik Pengolahan Pinang muda.

‎Pinang muda yang dibeli dari Petani ternyata direbus dengan suhu tinggi pada wajan besar lalu dikeringkan untuk mereduksi sisa Air rebusan dalam Open Pengering.

‎Dituding Air rebusan inilah yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada salah seorang Pekerja hingga mengakibatkan cacat permanen.

‎Kecelakaan Kerja ini jualah yang akhirnya menyebabkan Inspeksi dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan serta Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Pada Tahun 2025.

‎Saat Inspeksi 4 Dinas tersebut mewajibkan PT.MKS untuk melengkapi Ijin Penggunaan Tenaga Kerja Lokal (Disperinaker), PBG/IMB (PUPR), Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perdagangan dan Ijin Lingkungan (Limbah Produksi) dari Dinas Lingkungan Hidup (LH).

‎Dari Informasi yang dirangkum Media ini dari bahwa PT.MKS belum melangkapi Ijin-ijin tertulis diatas.

‎Artinya PT.MKS wajib merobah Pendaftaran dari Pengepul dengan Industri Pengolahan buah segar.

‎Tetapi Ijin belum dilengkapi tapi Gubernur Sumbar dan Wabup sama-sama Hadir ke Gudang Pinang bahkan malah memberikan apresiasi kepada Perusahaan Pengolahan Pinang yang ijinnya diduga belum layak beroperasi?

‎Kedatangan duo PKS (Partai Keadilan Sejahtera) tentu menyajikan Pertanyaan dibenak khalayak, kok bisa pimpinan daerah datang dan mengapresiasi Perusahaan "bodong" atau Gubernur sudah tertipu dan tidak mengetahui bahwa Perusahaan yang beliau apresiasi itu belum berizin? Wallahu 'alam!

‎Sementara Dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Limapuluh Kota didapat Informasi bahwa,
‎PP 5 tahun 2021..perijinan berusaha berbasis resiko didaftarkan secara elektronik (OSS), Kategori PT.MKS dalam OSS adalah Menengah rendah yang dilengkapi hanya NIB dan Sertifikat standar (SPPL), Jadi Perizinannya otomatis, bukan Daerah yang menentukan"' Kata Wawan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota.

‎"Namun jika terjadi penambahan produksi pengolahan pinang, maka Pihak PT.MKS Wajib merobah Tanda Daftar Perusahaan dengan melengkapi Perizinan (UKL-UJL), seperti IMB/PBG, TDG, Ijin Lingkungan (AMDAL), BPJS Ketenaga Kerjaan, dst" Tukuknya.

‎Selanjutnya DPMPTSP berjanji menindak lanjuti dengan melakukan Pengawasan dengan mengajak Dinas-dinas terkait.

‎( Tim )

0 Komentar