Payakumbuh - Atensinews.co.

‎Berawal dari Undangan Pemerintah Kota Payakumbuh kepada KAN Koto Nan Godang dan KAN Koto Nan Ompek untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik di Balai kota Payakumbuh Senin 8 Juni 2026.

‎Dalam Surat Undangan berkop Sekretariat Daerah  bernomor : 500.2.3.13/498/DKUKM/PYK/2026 Tanggal 5 Juni 2026 Pemerintah Kota Payakumbuh menuliskan sebagai berikut : Dalam rangka memenuhi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Kota Payakumbuh saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Penataan Pasar Rakyat, Kawasan Pasar, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

‎Kegiatan ini merupakan langkah strategis reformasi regulasi melalui metode simplifikasi hukum untuk mengintegrasikan tiga Peraturan Daerah lama (Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedagang kaki lima (PKL) dan/atau Pedagang Malam, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Pasar Kota Payakumbuh; dan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional) guna menciptakan satu sistem tata kelola kawasan niaga yang terintegrasi (one-gate policy).

‎Sehubungan dengan hal tersebut, guna menjaring aspirasi, masukan sosiologis, dan kearifan lokal (living law) dari para pemangku kepentingan, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk hadir dalam forum dialog partisipatif (civic participation).

‎Namun Entah Apa yang terjadi, Walaupun Kedua Perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek Hadir sesuai Undangan, Justru "Nan Sapangka" (Walikota/Sekda) tidak tampak batang hidungnya sampai acara berakhir.

‎Menutupi ketidakhadiran Walikota/Sekda Rapat Undangan Konsultasi Publik dipimpin oleh Seorang Pejabat Eselon II dan sudah dapat ditebak Rapat tidak menghasilkan apa-apa.

‎FGD dan Konsultasi Publik yang sedianya akan membahas Naskah Akademik tentang Ranperda baru untuk menyederhanakan (simplifikasi) atas 3 Peraturan Daerah (Perda ) sebelumya.

‎Tapi walau Rapat berujung anti klimak, setidaknya Niniak Mamak tetap pulang membawa kening berkerut dan Salinan Naskah Akademis Ranperda yang baru, Lumayanlah!

‎Namun Drama tidak berhenti disana, pasca Naskah Akademis dibaca justru Niniak Mamak Koto Nan Godang Khususnya menemukan Frasa tentang Tanah Ulayat dalam Pasal 15, 16 dan 17 Perda No.13 Tahun 2016 yang hidungnya juga tidak terlihat lagi alias dihapus?

‎H.Dt.Mangkuto Nan Itam (Niniak Mamak Koto Nan Godang) Kepada Media ini mengatakan, "Kita sudah membaca Draf Naskah Akademik tentang Penyederhanaan Perda, Namun kita menemukan Frasa tentang Tanah Ulayat diatas Lahan Pasar Payakumbuh dihilangkan yang sebelumnya sudah dituangkan dalam Perda 13 tahun 2016" Katanya, (Sabtu, 13/7).

‎"Kan sudah bermusyawarah pada Hari ini (Sabtu 13/7) dan memutuskan untuk mengawal Naskah Akademik ini menjadi Ranperda dan Perda, sampai saat ini kami masih berprasangka atas kealpaan Pemko dalam memasukkan Frasa Tanah Ulayat, Dengan meningkatkan kewaspadaan kami siap melawan Jika benar Hak Ulayat ini dihilangkan nantinya" tegasnya.

‎Kecurigaan dan kewaspadaan sejumlah Niniak Mamak tentu dapat dibenarkan atas klaim mereka terhadap Hak Ulayat yang sudah berlangsung turun temurun.

‎"Jangan sampai terjadi apa yang disebut dalam petatah-petitih minang kabau yang melegenda : "Jalan diasak urang lalu, cupak dituka rang panggaleh" (Peraturan diganti Orang yang datang kemudian),  alamat hancur pondasi adat yang sudah menjadi identitas masyarakat kita sehari-hari" Tukuk H.Dt.Mangkuto Nan Itam.

‎Belum lagi dengan Filosofi Sako (Gelar adat) berdiri diatas Pusako (Tanah Ulayat), tentu akan mengakibatkan Sako/Gelar akan berdiri diruang hampa karena hilangnya Tanah Ulayat.

‎Berikut Frasa dalam Pasal-pasal Perda No 13 tahun 2016 yang dicurigai sengaja dihilangkan?

‎BAB VI
‎PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL

‎Pasal 15
‎(1) Tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Tradisional.
‎(2) Pemanfaatan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Hukum Adat dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan.

‎Pasal 16
‎(1) Pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan Pasar Tradisional dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat antara Masyarakat Hukum Adat dengan pihak pemanfaat Tanah Ulayat.
‎(2) Hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Akta autentik di hadapan Notaris.

‎Pasal 17
‎Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Walikota.

‎Dituding sengaja dihilangkan karena 3 Pasal diatas Dalam Naskah Akademik untuk Ranperda Simplifikasi (Penyederhanaan) tidak satupun dicantumkan.

‎Sampai berita ini terbit, belum diketahui Alasan Pemko Payakumbuh menghilang Hak Ulayat dalam Naskah Akademis.

‎( Tim )