Dua Masalah Krusial Pdam Tirta Sago: Sertifikat Air Tak Ada, Pengangkatan Pimpinan Diduga Melanggar Aturan Secara Berulang

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago kembali menjadi sorotan serius. Dua persoalan mendasar mengemuka: ketiadaan sertifikat hak atas sumber air yang menjadi dasar hukum operasional, serta dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan pimpinan yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan diduga terulang pada tahun 2026. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset milik daerah.

‎Dalam rapat yang dihadiri Komisi Pengawas Masyarakat (KPM) dan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, ditegaskan target waktu penyelesaian yang tegas. “Usahakan selesaikan urusan sertifikat itu dalam satu tahun ke depan, agar tidak menimbulkan spekulasi dan pembicaraan negatif di tengah masyarakat,” ujar perwakilan KPM kepada Sekda.

‎Menanggapi arahan tersebut, pejabat yang menangani urusan administrasi, Pertty, memberikan janji di hadapan Walikota. “Insyaallah paling lambat bulan Juni sudah siap, Pak,” ucapnya. Perintah percepatan ini dikeluarkan karena hingga saat ini PDAM Tirta Sago sama sekali belum memiliki dokumen sertifikat resmi atas sumber air yang dikelolanya — dokumen yang menjadi syarat mutlak agar operasional perusahaan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

‎Ketiadaan dokumen itu diduga menjadi alasan utama pola kehadiran Direktur Utama PDAM Tirta Sago yang tidak wajar. Berdasarkan pantauan awak media, dalam satu minggu terakhir ia tidak masuk kantor sama sekali. Bahkan ini sudah menjadi kebiasaan: sering menghilang dan tidak menduduki jabatannya pada hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu. Ketidakhadiran itu dikaitkan langsung dengan upaya mengejar proses penerbitan sertifikat sumber air yang belum selesai bertahun-tahun. Awak media sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Pertty terkait kemajuan proses ini, namun hingga berita diturunkan tidak ada tanggapan yang diberikan.

‎Sorotan tajam datang dari Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia. Ia menilai Pemerintah Kota Payakumbuh sudah terbiasa mengabaikan peraturan dalam mengangkat pimpinan PDAM.

‎“Sejak tahun 2020, pengangkatan direktur PDAM sudah melanggar aturan. Pemerintah daerah seolah-olah terbiasa mengesampingkan Permendagri yang secara khusus mengatur organisasi dan kepegawaian perusahaan air minum daerah,” tegas Wisran.

‎Ia merinci dua pelanggaran nyata pada pengangkatan tahun 2020:

‎- Calon yang dilantik tidak pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang diwajibkan untuk menjamin kompetensi pemimpin perusahaan daerah;

‎- Memiliki hubungan dengan kepala daerah saat itu, yang secara tegas dilarang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM.

‎Berdasarkan rekam jejak itu, Wisran juga mencurigai terjadinya maladministrasi pada pengangkatan direktur untuk masa jabatan tahun 2026. Menurutnya, pimpinan yang baru ini diduga belum memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) — syarat wajib yang tidak boleh ditiadakan agar pengelolaan PDAM berjalan profesional dan sesuai standar.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PDAM Tirta Sago maupun Pemerintah Kota Payakumbuh belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas kedua masalah krusial ini. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, mengingat air bersih adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup seluruh warga, serta PDAM merupakan aset publik yang dikelola dengan uang rakyat.

‎( Tim )

0 Komentar