Payakumbuh - Atensinews.co.
Sebuah Postingan Video di Instagram (IG) Akun Payakumbuh kini pada Kamis 4/6 sekira Pukul 17.30 WIB langsung Viral di Media Sosial.
Dalam Video tersebut terdengar Suara Wanita yang mirip sekali Suara Kasatpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita sedang mengatur dan "mengusir" Pengendara Roda dua untuk putar balik karena ada Perboden, mungkin maksudnya Verboden yang diserap dari Bahasa Belanda yang artinya Dilarang.
Postingan tersebut dalam 3 Jam sudah disukai 1.201, dikomentari 85 orang dan telah dibagikan kembali 99 kali.
Walau hanya suaranya yang terdengar, Namun kesaksian Warga Pengguna Jalan Batang Agam yang kendaraanya disuruh putar balik bahwa Wanita yang sedang mengatur Lalu lintas itu memang Dewi Novita (Dewi Centong) Kasatpol PP.
Tidak peduli muda atau sudah sepuh semuanya kena "semprot" oleh sang pemilik suara yang sedang marah-marah tak terkendali,
"Ibuk tau nggak disitu Perboden..oiii mundur...kalian mundur, putar balik" hardiknya dengan suara keras tanpa sopan-santun kepada seorang ibuk paruh baya pengendara roda dua.
Tak pelak sang ibu paruh baya tersebut terseok-seok memundurkan kendaraan roda duanya.
"Iya, Polisi Wanita Lalu Lintas (Polwantas) itu memang Dewi Centong" sebut Masyitoh seorang Pengguna Jalan Batang Agam.
Masyitoh pun sempat terherman-herman, Kok bisa Seorang Satpol-PP yang "yurisdiksi"-nya Penegak Perda bisa merubah wajah menjadi Penegak Hukum Lalu Lintas?
"Mungkin cita-citanya dulu ingin jadi pengatur jalan raya, tapi tidak kesampaian atau Buk Dewi sedang gabut atau lagi kurang kerjaan?" Tanyanya.
Selanjutnya Masyitoh juga meminta kepada Pak Walikota Payakumbuh Dr.Zulmaeta untuk menertibkan kelakuan anak buahnya yang sering melampaui wewenang,
"Pak Walikota sepertinya takut kepada Dewi centong ini, padahal Dewi seringkali melakukan aksi semaunya saja, tegaslah Pak Walikota" imbuhnya.
"Jika sering melampaui wewenang jelas itu melanggar tupoksi-nya sebagai ASN yang digaji pake uang rakyat, sudahlah digaji pake uang rakyat jangan bikin susah rakyat juga, Copot saja jika perlu" sungutnya.
Belum diketahui apa yang melatar belakangi seorang Kasatpol-PP bersedia menjadi pengatur lalu lintas dan itu dilakukan di luar jam kerja pula.
Yang jelas perbuatan mengatur lalu lintas di jalan raya biasanya tugas seorang Polisi (benaran) yang berkantor di Polres atau Polsek, alih-alih gedung pemerintah atau Kantor Pol-PP.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang berwenang mengatur lalu lintas secara hukum adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain polisi, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga berwenang melakukan pengaturan lalu lintas di wilayah tertentu.
( Tim )


0 Komentar