Bualan Edukasi Satpol PP: Dewi Centong Rajin Kutip UU, Tapi Lupa Kode Etika Dan Batas Kewenangan

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita atau akrab disapa Dewi Centong, yang baru saja mengedukasi masyarakat soal perbedaan aturan pemanfaatan ruang publik dan landasan hukum penertiban di kawasan Batang Agam, menuai bantahan keras dari publik, pengamat, maupun warga yang menjadi saksi kejadian. Di atas kertas dan lewat pernyataan resmi, ia terdengar sangat paham aturan, santun, dan beralasan kuat demi ketertiban. Namun, fakta di lapangan berbicara jauh berbeda: pemahaman hukum yang ia ucapkan itu bagai bualan semata, karena tindakan dan kata-kata yang keluar dari mulutnya sendiri justru jauh melampaui batas, kasar, dan melanggar hak warga.

‎Melalui rilis berita yang beredar, Dewi Centong menegaskan bahwa penertiban di Batang Agam mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ia juga menjelaskan dengan fasih fungsi jalan inspeksi sebagai jalur pemeliharaan sungai, evakuasi bencana, dan ruang terbuka hijau. Bahkan ia berpesan agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tak menyebar informasi keliru karena bisa berimplikasi hukum.

‎Namun, pertanyaan besar yang kini ada di mulut banyak warga: "Apa aturan yang mana yang mengajarkan menegur warga dengan nada tinggi, kata-kata kasar, serta memerintah dengan arogan 'suruh orang putar balik' secara paksa, padahal bukan ranah kewenangan Satpol PP?"


‎Dalam penjelasannya, Dewi Centong sangat lihai menjabarkan pasal-pasal, mulai dari UU Lalu Lintas hingga Perda Trantibum. Ia bilang tindakan bukan sewenang-wenang, melainkan demi keselamatan. Tapi pertanyaannya: Kalau benar demi aturan dan keselamatan, kenapa cara menegurnya bukan dengan edukasi atau pembinaan, melainkan dengan gaya "sok kuasa", berteriak-teriak, dan menggunakan kata-kata kasar yang menyakiti hati warga?

‎Saksi mata yang ada di lokasi kejadian di Batang Agam beberapa waktu lalu menceritakan hal yang jauh berbeda dengan apa yang ditulis dalam pernyataan resminya. Alih-alih menjelaskan secara santun seperti yang ia lakukan saat memberikan pernyataan kepada media kemarin, Dewi Centong justru terlihat sangat emosional, bernada tinggi, dan memerintah seenaknya.

‎"Iya beliau bisa saja bicara manis di kertas, bilang ini itu pasal sekian demi ketertiban. Tapi waktu di lapangan? Bedanya jauh sekali. Dia tidak menegur sebagai pembina, tapi sebagai penguasa mutlak. Kata-katanya kasar, memerintah 'cepat putar balik sana', 'minggir', nada bicaranya keras sekali. Itu bukan sosok pelayan publik, itu sosok penguasa yang merasa paling benar," ungkap salah satu warga yang menyaksikan langsung, yang enggan disebut namanya.

‎Padahal, dalam kode etik Satpol PP dan aturan pelayanan publik, penegakan perda haruslah dibarengi dengan sikap santun, humanis, dan persuasif. Menertibkan boleh, menegur wajib, TAPI TIDAK ADA SATU PUN PASAL YANG MENGIZINKAN PEJABAT BERKATA KASAR DAN BERSIKAP MENINDAS.

‎APA HARUS MENEGUR DENGAN CARA KASAR DAN SEMENA-MENA?

‎Poin yang paling disayangkan sekaligus menggelikan dari pernyataan Dewi Centong adalah saat ia mengingatkan masyarakat berhati-hati bermedia sosial dan mengancam UU ITE. Lucu rasanya: Dia mengingatkan orang lain soal hukum, padahal dirinya sendiri yang pertama kali melanggar hukum dan etika saat bertindak kasar, melebihi wewenang, hingga menghina wartawan di media sosial.

‎Banyak pihak mempertanyakan logika berpikir Kasatpol PP ini. Kalau alasannya benar-benar ingin menertibkan kawasan Batang Agam demi ketertiban umum, kenapa harus menggunakan kekerasan verbal? Kenapa harus marah-marah? Apakah menegakkan aturan daerah itu wajib dibarengi dengan gaya bicara seperti menghardik musuh?

‎"Kalau memang jalur itu steril dan aturannya jelas, cukup dijelaskan, cukup diberi rambu, cukup dibina. Tidak perlu berteriak, tidak perlu kasar, apalagi sampai membentak warga tua. Itu bukan penegakan aturan, itu pelampiasan kuasa semata," tegas salah satu pengamat hukum Kota Payakumbuh.

‎Fakta yang juga dilupakan Dewi Centong saat memberikan penjelasan kemarin: Mengatur arus lalu lintas, memaksa kendaraan putar balik, atau mengatur pergerakan warga di jalan raya BUKANLAH RANAH SATPOL PP. Itu adalah ranah kepolisian. Jadi, saat ia berteriak dan menyuruh orang putar balik secara paksa, ia sedang melakukan apa yang ia bantah: TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN MELAMPAUI WEWENANG.

‎Ucapannya yang bilang "tindakan kami bukan sewenang-wenang" itu justru menjadi bukti ketidakjujuran. Karena di mata hukum dan masyarakat, cara bertindak dan cara bicara Dewi Centong di Batang Agam itu adalah definisi nyata dari kesewenang-wenangan.

‎UCAPAN MANIS, TAPI PERILAKU BURUK

‎Publik kini semakin paham pola kerja Dewi Centong: Di depan media, ia pintar merangkai kata, mengutip pasal, terlihat santun dan beralasan kuat. Tapi di balik layar atau saat ada kamera yang merekam diam-diam, sifat aslinya keluar: arogan, kasar, tidak sabaran, dan merasa jabatan memberi hak untuk semena-mena.

‎Pertanyaan yang kini menggantung di benak setiap warga Payakumbuh:
‎"Kalau beliau sudah begitu paham aturan, sudah begitu pandai menjelaskan fungsi ruang publik, kenapa beliau tidak paham satu aturan paling dasar: PEJABAT DILARANG BERKATA KASAR DAN MENYAKITI HATI RAKYAT?"

‎Edukasi yang disampaikan Dewi Centong kemarin hanyalah bualan kosong selama ia belum berubah perilaku. Selama mulutnya masih kasar, selama tindakannya masih melebihi batas, selama ia masih menghina siapa saja yang mengkritiknya, maka semua penjelasan panjang lebar soal Perda dan UU itu hanyalah sampah belaka.

‎Karena pada akhirnya, masyarakat tidak menilai pejabat dari apa yang DITULIS di rilis beritanya, tapi dari apa yang DILAKUKAN dan DIUCAPKAN secara nyata di depan mata mereka. Dan untuk kasus Dewi Centong di Batang Agam, Kata-katanya bagai bunga, tapi perilakunya bagai badai yang merusak citra pemerintah kota.

‎(Aweng)

0 Komentar