Palembang – Atensinews.co.
DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kota Palembang menyoroti serius dugaan kerusakan fisik berupa keretakan pada bangunan Kantor Lurah Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Bangunan yang baru berusia satu tahun tersebut dilaporkan mengalami keretakan lantai saat aktivitas operasional rutin berlangsung, menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan keamanan dan kualitas pembangunan yang dibiayai miliaran rupiah dari uang rakyat.
Pernyataan Sikap DPC Akpersi
Mendesak Audit Teknis Independen: Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan teknis. Keretakan pada bangunan baru merupakan indikasi awal adanya potensi "Kegagalan Bangunan" yang membahayakan publik.
Tuntutan Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, warga berhak mengetahui detail spesifikasi proyek, nilai anggaran, dan identitas pelaksana proyek.
Sebagai fungsi kontrol Akpersi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak pemerintah memberikan penjelasan resmi. Setiap sen uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk kualitas infrastruktur yang layak, aman, dan tahan lama.
Landasan Hukum dan Penegasan Sanksi Pidana. Dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini, DPC Akpersi Kota Palembang merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku:
Ketua DPC Akpersi Kota Palembang, Amirulbihar Angkat Bicara
"Sebagai pilar keempat demokrasi, Akpersi tidak akan tinggal diam. Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kegagalan bangunan, pihak kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Kami memegang data dan fakta lapangan. Jika ditemukan ada 'kongkalikong' atau pengurangan spesifikasi yang merugikan negara (UU Tipikor), kami siap mendorong proses hukum ke ranah pidana, karena keselamatan masyarakat di atas segalanya."
Landasan hukum pendukung:
UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi): Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pengurangan spesifikasi secara sengaja untuk keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Penutupan akses informasi proyek pemerintah adalah pelanggaran hukum.
Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa): Kontraktor wajib melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan tanpa biaya tambahan.
DPC Akpersi Kota Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis. Kami membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi terciptanya keterbukaan informasi yang sehat di Kota Palembang.
(Tim)


0 Komentar