Payakumbuh - Atensinews.co.
Pakailah Ulayat Ulayat Kami Tapi Jangan Hilangkan Hak Ulayat Kami, Karena Ulayat adalah Identitas Kami Sebagai Orang Minang
Demikianlah DR.Wendra Yunaldi SH, MH Seorang Akademisi, Politikus, Peneliti sekaligus Aktifis Adat Istiadat Minang Kabau memulai Diskusi dihadapan Tokoh Payakumbuh H.Wan Martabak Mesir di Lapaknya Jalan Soekarno Hatta Senin Sore 15 Juni 2026.
Turut Hadir Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek Dt.Simarajo Lelo dan beberapa Tokoh lainnya.
Diskusi antar Tokoh tersebut berpusat pada Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Penataan Pasar Rakyat, Kawasan Pasar, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diluncurkan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik pada Senin 8 Juni 2026 yang lalu.
Setelah Kerapatan Adat Nagori (KAN) Koto Nan Godang menolak Frasa (kalimat) tentang Tanah Ulayat dihilangkan dalam Naskah Akademik, kali ini hadir dari Anak Nagori Koto Nan Ompek.
"Terkait Adanya Naskah Akademik sebagai cikal bakal Ranperda Tentang Penataan Pasar yang Beredar, Sebagai Anak Kamanakan Nagari Koto Nan Ampek Saya Sungguh Kecewa, Karna Kelihatan Sekali niat dari Pemko Payakumbuh Secara Sistematis Untuk Menghilangkan Hak Ulayat Masyarakat Adat, baik Dalam Naskah Akademis Maupun Dalam Ranperda yang akan berdampak terhadap Lahan tempat berdirinya Pasar Payakumbuh, Bagi Saya Kekecewaan Tersebut Menjadi Tambah Miris Karena Pejabat Yang Berkuasa Tersebut Juga Anak2 Berdarah Minang" Kata DR.Wendra.
Selanjutnya DR.Wendra Menukuk,
"Mungkin Benar Kata Seorang Teman, itulah yang disebut dengan Fenomena "Minang Hanyuik"(menghilangkan Identitas Minangkabau) dan ini juga akan Juga Menjadi pukulan bagi Niniak Mamak Koto Nan Ompek yang sudah terlanjur Tanda tangan Persetujuan Tanah Pasar Blok Barat yang Merupakan Tanah Ulayat untuk Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemko Payakumbuh" Tukuknya.
"Kepada Para Pejabat (Eksekutif), Ingatlah tanah minang ini tanah bertuah, janganlah saat anda berkuasa dengan sengaja menyalahi dengan sengaja menghilangkan tanah ulayat masyarakat adat yang sudah turun temurun" Imbuhnya.
"Terkhusus Wakil-wakil kami di DPRD Kota Payakumbuh Sebagai Perwakilan Rakyat kami meminta untuk Menolak jika Ranperda Simplifikasi (Penyederhanaan) 3 Perda itu benar-benar di Ajukan Ke Legislatif" Pintanya.
"Kami juga akan membuktikan bahwa saudara-saudara bukan cuma wakil rakyat hanya pandai "mengemis" suara saat pemilu. Namun buktikan juga dengan bahwa siap satu barisan dalam gerilya menolak Naskah Akademis dan Ranperda Simplifikasi yang akan diajukan Pemko Payakumbuh" tambahnya.
Selanjutnya Jika Ada pembahasan Ranperda tersebut di DPRD, maka jangan hanya undang orang-orang yang hanya tahu dengan kata setuju saja atau hanya untuk untuk memenuhi syarat formil pembahasan ranperda tersebut, tapi undanglah semua pihak sebagai pembuktian transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada tokok babunyi dibelakang hari" tutupnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Dt.Simarajo Lelo Niniak Mamak Koto Nan Ompek mengatakan begini,
"Jika Naskah Akademik ini nantinya menjadi Ranperda lalu Perda maka dapat dipastikan Anak Nagori akan kehilangan Hak atas Tanah Ulayatnya dan tak kalah pentingnya adalah Kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan KAN Koto Nan Ompek pada 15 Januari 2026 tentang Pembagian 70:30 dengan terbitnya Perda ini akan batal otomatis batal secara hukum, inikan sama saja dengan belanda mintak tanah, sudah dikasih "sacupak" malah mintak "sagantang", Kita akan tolak" tegas Dt.Simarajo Lelo.
Tak kalah keras Penolakan muncul dari Ketua Organisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Payakumbuh, H.Wan Martabak mesir,
"Inikan berkaitan dengan Hak Nagari atas Tanah Ulayat, dalam hal ini Kita harus berpikir rasional bagaimana masyarakat kota aman dan tentram tidak terjadi kegaduhan atas persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Payakumbuh, saya sudah berdagang sejak tahun 1984, bisa dikatakan saya salah adalah seorang saksi sejarah berdirinya Pasar Payakumbuh diatas Tanah Ulayat Koto Nan Godang (Blok Timur) dan Tanah Ulayat Koto Nan Ompek (Blok Barat), Kami tidak setuju atas rencana menghilangkan Hak Ulayat Nagori diatas 2 Blok pasar tersebut" Papar H.Wan.
Diakhir Diskusi mereka akan menyusun rencana dengan Mengajak KAN Koto Nan Godang untuk mengajukan Dengar Pendapat (Hearing) Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh.
( Tim )


0 Komentar