Payakumbuh - Atensinews.co.
Masalah tata kelola dan persyaratan pengangkatan pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan. Ketentuan resmi mengenai kepemilikan sertifikasi kompetensi bagi calon direksi ternyata memiliki aturan yang tegas dan tidak bisa disamaratakan bagi semua pihak.
Berdasarkan pedoman seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), dibedakan persyaratan antara calon yang berasal dari luar dan dari internal PDAM:
Calon dari luar PDAM / umum
Wajib melampirkan Sertifikat Kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum pada saat pendaftaran dan proses uji kelayakan. Tanpa dokumen ini, pencalonan tidak dapat diproses.
Calon dari internal PDAM
Diutamakan sudah memiliki sertifikat tersebut. Jika belum memilikinya, yang bersangkutan cukup membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi paling lambat 6 bulan hingga 1 tahun setelah dilantik. Ketentuan ini hanya berlaku khusus bagi karyawan yang sudah memiliki masa bakti di PDAM yang bersangkutan.
Untuk posisi paling strategis, yaitu Direktur Utama, secara standar diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi yang sah. Sementara itu, pejabat daerah seperti Walikota memang diberikan ruang untuk membuat kebijakan terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Namun, kebijakan untuk meniadakan atau menjadikan sertifikasi bukan syarat wajib hanya dapat diberlakukan jika sudah ada landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengaturnya.
Menyikapi hal ini, Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia, menyampaikan arahan kepada awak media. Ia mengingatkan agar proses pengangkatan pimpinan PDAM senantiasa berpegang pada aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan celah maladministrasi di kemudian hari.
“Kewenangan kepala daerah ada batasnya. Jika ingin mengubah syarat sertifikasi, harus melalui mekanisme pembentukan Perda terlebih dahulu, bukan hanya kebijakan sepihak. Yang boleh menyusul sertifikatnya pun hanya calon dari internal PDAM, bukan siapa saja,” tegas Wisran.
Ia menambahkan, hingga saat ini berbagai persoalan yang melingkupi pengelolaan PDAM Tirta Sago belum menemukan titik terang. Mulai dari ketiadaan sertifikat hak atas sumber air, pola kehadiran pimpinan, hingga prosedur pengangkatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan, membuat kondisi perusahaan daerah ini terus menjadi sorotan publik.
“Persoalan di tubuh PDAM belum kunjung usai. Masyarakat menuntut kejelasan dan kepatuhan hukum agar aset dan pelayanan air bersih ini benar-benar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Wisran.
( Aweng )


0 Komentar