Batam – Atensinews.co.

Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga milik PT Sri Indah tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.

Pantauan di lokasi pada Rabu (24/6/2026) menunjukkan puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun. Namun, tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Ironisnya, di area tersebut terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Meski demikian, hingga kini belum tampak adanya pengawasan maupun tindakan dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang terus berlangsung.

Jika terbukti tanpa izin, kegiatan cut and fill ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan lahan tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Sejumlah masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut. Mereka juga meminta BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam memberikan klarifikasi terbuka terkait status perizinan proyek di kawasan itu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Sementara itu, tekanan publik terus meningkat agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas yang diduga ilegal di wilayah Nongsa.

(Tim)