Walikota Payakumbuh Absen Paripurna, Ranperda PDAM Batal Dibacakan

Payakumbuh - Atensinews.co.

‎Agenda Pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Tirta Sago (PDAM) Payakumbuh Batal terlaksana.

‎Merujuk Jadwal Hari Ini Senin (4/5) Walikota wajib Hadir dalam Paripurna Pembacaan Ranperda PDAM, Namun Walikota, Wawako dan Sekda Payakumbuh Kompak Absen.

‎Absennya Walikota dkk Menghadiri Paripurna Ranperda PDAM dihadapan DPRD Payakumbuh tentu saja menambah molor waktu terciptanya Perda baru sesuai Perintah Permendagari Nomor 23 tahun 2024.

‎Berikut bunyi Pasal 39 dan 40 Permendagari No.23 tahun 2024,
‎Pasal 39: Mengatur mengenai kewajiban penyesuaian Perda atau Perkada BUMD Air Minum yang sudah ada agar sejalan dengan ketentuan baru ini.
‎Pasal 40: Mengatur bahwa penyesuaian aturan turunan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah Permendagri diundangkan (paling lama 1 Desember 2025).

‎Absennya Walikota Payakumbuh Dr.Zulmaeta patut dapat sorotan, karena Wako terlihat sedang berada dipayakumbuh, hal itu dapat dibuktikan dengan hadirnya beliau pada Resepsi Pernikahan salah seorang Warga di Kawasan Ngalau Indah?

‎"Sidang Paripurna, Kepala Daerah "wajib" hadir, Jika absen sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan" Kata salah seorang anggota DPRD yang enggan namanya ditulis.

‎Berikut Undangan Paripurna Pembacaan Ranperda PDAM,
‎PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH SEKRETARIAT DAERAH
‎Payakumbuh, 30 April 2026

‎Nomor : 005/173/Pem-2026
‎Sifat : Biasa
‎Perihal : UNDANGAN

‎Kepada. Yth.Sdr/sdri:
‎1. Asisten di Lingkungan Setda Kota Payakumbuh;
‎2. Staf Ahli Walikota Payakumbuh;
‎3. Kepala OPD se-Kota Payakumbuh;
‎4. Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kota Payakumbuh.
‎5. Direktur RSUD Adnaan WD Payakumbuh
‎6. Direktur PAMTIGO Payakumbuh
‎7. Lurah se-Kota Payakumbuh
‎di - PAYAKUMBUH

‎Menindaklanjuti surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh nomor 000.6.5.1/307/DPRD/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Jadwal DPRD, bersama ini disampaikan kepada Saudara/Saudari untuk dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh pada:
‎Hari/Tanggal : Senin/04 Mei 2026
‎Pukul.             : 09.00 WIB s.d selesai
‎Tempat.          : Ruang Rapat DPRD

‎Agenda
‎Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh dan Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Kedua dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses ketiga Tahun Sidang 2025-2026.

‎Wako Payakumbuh Dr.Zulmaerta saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

‎( Tim )

0 Komentar