Majalengka – Atensinews.co.

‎Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di parkiran Alfamart wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.(2/5/26)

‎Pelaku berinisial A M Bin AHYARI, warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga, ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

‎Penangkapan bermula saat pelaku diamankan oleh seorang saksi di lokasi. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta dua unit handphone.

‎Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Talaga sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti antara lain 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp580 ribu, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.

‎Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka.

‎(Iding)