Payakumbuh – Atesinews.co.
Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sekaligus menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 24,97 gram dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu.
Aksi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga yang terletak di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran pengawasan dan pengumpulan informasi intensif pihak kepolisian, karena diduga kuat dijadikan tempat transaksi, pengemasan, serta pemakaian narkotika.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA (31), RVH (42), RI (34), dan RP (46). Keempatnya kini sudah berada di tahanan kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, keempat pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik kami," ujar AKP Gusmanto mengonfirmasi hasil operasi tersebut.
Langkah kepolisian mendatangi lokasi bermula dari laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah memastikan kebenaran data dan melakukan pengembangan penyelidikan, tim operasi pun bergerak masuk dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang terbagi dari masing-masing pelaku. Dari tangan HA, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat total 23,63 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dibungkus tisu. Sementara dari RVH, diamankan dua paket sabu seberat 1,20 gram beserta perlengkapan pendukung berupa timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang bukti guna dijual kembali.
Sementara itu, dari dua pelaku lainnya yakni RI dan RP, petugas juga menemukan satu paket narkotika seberat 0,14 gram yang sudah disiapkan untuk dikonsumsi.
"Dugaan sementara kami, di lokasi tersebut sedang direncanakan pesta pemakaian narkoba sekaligus tempat pengemasan sabu untuk diedarkan kembali ke masyarakat," jelas Gusmanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini tengah berupaya melacak jejak jaringan pemasok utama serta mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran tersebut, agar peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat terputus hingga ke akarnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Payakumbuh dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman bahaya narkotika. Pihaknya berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun pelaku usaha gelap bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam.
"Siapapun orangnya, apapun status sosialnya, jika terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika, kami pastikan akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Gusmanto menutup keterangannya.
( Aweng )


0 Komentar