Polsek Guguk Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Berdasarkan Laporan Polisi Akhir Tahun 2025

Limapuluh Kota – Atensinews.co.

‎Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Guguk berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang sempat buron. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB, setelah tim penyidik memantau dan mengembangkan informasi keberadaan pelaku selama beberapa waktu.

‎Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RZ (28), merupakan warga Jalan Fatimah Jalil Perumnas Blok B3, RT/RW 004/004, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2025, terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat.

‎Kapolsek Guguk, IPTU Hamrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat itu, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban bernama Martonis atau akrab disapa Anton. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian perut dan harus mendapatkan penanganan medis segera.

‎“Proses penangkapan ini berawal dari hasil kerja keras penyelidikan tim Reskrim kami. Personel terus memantau perkembangan informasi dan akhirnya mendapat laporan bahwa tersangka berada di kediaman temannya di wilayah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh,” ungkap IPTU Hamrizal.

‎Mendapatkan informasi yang cukup dan akurat, tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Guguk bersama Kanit Reskrim, Bripka Egi Saputra, segera bergerak menuju lokasi sasaran. Sesampainya di tempat, pelaku berhasil diamankan dengan aman dan tertib tanpa ada perlawanan yang berarti.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian maupun interogasi sementara di kantor kepolisian, tersangka RZ mengakui sepenuhnya perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini, tersangka telah dibawa ke Rumah Tahanan Polsek Guguk untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.

‎Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara. Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai ancaman hukuman bagi tindak penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

‎Kapolsek Guguk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya berjanji akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga di wilayah hukumnya.

‎"Kami pastikan setiap perkara yang masuk akan kami tindak lanjuti hingga tuntas. Tidak ada satupun tindak kejahatan yang akan kami biarkan berlalu begitu saja," tegas IPTU Hamrizal menutup keterangannya.

‎( Aweng )

0 Komentar