Mantan Kepala Jorong Mungo Diduga Gelapkan Iuran BPJS & Palsukan Surat Kematian Warga Hidup, Wali Nagari Disorot: Diduga Seakan Tutup Mata

Limapuluh Kota – Atensinews.co.

‎Nama mantan Kepala Jorong Mungo Bawah, Afri Nofriardi atau akrab disapa Ardi, kembali menjadi sorotan tajam. Hebatnya, dugaan kejahatan yang membelitnya bukan lagi sekadar persoalan biasa, melainkan rangkaian tindak pidana serius, mulai dari penggelapan uang iuran BPJS Kesehatan milik warga, hingga praktik memalsukan dokumen negara berupa surat keterangan kematian bagi warga yang nyatanya masih hidup,

‎sematata dilakukan demi keuntungan pribadi. Yang memicu kemarahan publik, pimpinan tertinggi di nagari ini, Wali Nagari Mungo, justru bersikap seolah buta tuli dan menutup mata terhadap segala kejadian di wilayah kewenangannya.

‎Berdasarkan data dan bukti otentik yang dihimpun awak media, Afri terbukti menerima sejumlah uang dari warga yang menitipkan pembayaran iuran BPJS Mandiri kepadanya atas dasar kepercayaan. Salah satu korban adalah Winda Fitri. Uang pembayaran yang diserahkannya kepada Afri ternyata tidak pernah disetorkan ke pihak berwenang. Fakta ini terungkap saat saudara Winda hendak berobat dan diketahui status kepesertaan BPJS keluarga tersebut masih menunggak serta belum aktif. Padahal, Winda sudah berupaya menagih haknya kembali lewat pesan WhatsApp tertanggal 31 Maret 2026, namun tak pernah ada jawaban maupun pengembalian dana.

‎Dugaan pelanggaran makin berat dan mengerikan dengan terungkapnya praktik pemalsuan dokumen negara. Afri disebut-sebut menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Niki Yustiane Suyanto, Novrizal, Nelfita, dan Dwi Ananda Putra. Padahal, keempat warga ini diketahui masih hidup dan sehat. Poin yang paling mengkhawatirkan,  berada di wilayah  di mana nama mereka dicatatkan meninggal dunia padahal nyawanya masih selamat. Surat keterangan palsu itu kemudian dilaporkan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota. Diduga kuat, dokumen palsu itu dipakai untuk mengajukan klaim dana atau bantuan sosial yang seharusnya tak berhak diterima, dan seluruh keuntungannya dinikmati sendiri oleh mantan pejabat jorong tersebut.

‎Padahal, aturan resmi dari BPJS Kesehatan sangat tegas: pembayaran iuran bersifat pribadi dan wajib dilakukan warga secara mandiri lewat kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, bank, atau mitra pembayaran yang ditunjuk. Pemerintah Nagari maupun pejabat di tingkat Jorong dilarang keras menerima setoran iuran. Praktik yang dilakukan Afri selama bertahun-tahun ini jelas melanggar aturan, berisiko tinggi penyelewengan, dan berakibat fatal berupa hilangnya akses pelayanan kesehatan bagi warga.

‎Di tengah kenyataan pahit ini, sorotan publik kini tertuju pada sikap Wali Nagari Mungo, Muhammad Suhardi S.Psi. Bagaimana mungkin praktik ilegal yang sudah berlangsung berbulan-bulan, hingga sampai membuat surat kematian palsu bagi warga yang masih hidup di wilayahnya sendiri, sama sekali tidak diketahui atau tidak terdeteksi oleh atasan langsungnya? Sikap dan jawaban yang dilontarkan Wali Nagari justru dinilai seakan-akan menutup mata dan sengaja tidak mau tahu menahu urusan bawahannya.

‎Dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5), Suhardi hanya menjawab singkat, “Selama ini belum ada pengaduan yang masuk ke kami.” Jawaban itu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pemimpin wilayah melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada warga untuk melapor, padahal tugas utama pemerintah nagari adalah mengawasi, mengendalikan, dan memastikan administrasi kependudukan berjalan benar? Apalagi kasusnya sudah sangat nyata, menyangkut dokumen negara, hak kesehatan, hingga nasib warga  yang menjadi korban keteledoran pengawasan

‎Masyarakat pun semakin kecewa dengan sikap pemimpinnya yang dianggap tidak peka dan melepas tanggung jawab. Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan makin menguat. Warga meminta polisi menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi serta memproses hukum dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, mengingat bukti-bukti kerugian dan pelanggaran aturan sudah terang-benderang.

‎( Aweng )

0 Komentar