LMH-PAKAR : Jangan Berlindung di Balik Teori HAM Lalu Mengaburkan Penderitaan Korban Begal

Bandar Lampung – Atensinews.co.

‎Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) menyayangkan pernyataan YLBHI-LBH Bandar Lampung yang mengkritik langkah tegas Polda Lampung terhadap pelaku begal, termasuk kebijakan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan aparat.

‎LMH-PAKAR menilai pandangan tersebut terkesan hanya membangun opini sensasional atas nama HAM, namun minim empati terhadap penderitaan para korban begal yang setiap hari hidup dalam ketakutan di jalanan.

‎KETUA LMH-PAKAR, D. CHANDRA, S.H., M.H., menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan membela pelaku kriminal yang secara nyata melakukan kekerasan dan mengancam nyawa warga.

‎“Kami sangat menghormati prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Namun jangan sampai teori-teori hukum dipelintir seolah aparat tidak boleh bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan brutal. Pernyataan seperti itu justru berpotensi melemahkan keberanian aparat dalam melindungi masyarakat,” tegas D. Chandra.

‎Menurutnya, tindakan “tembak di tempat” bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan tindakan hukum yang dibenarkan dalam kondisi tertentu apabila pelaku melawan, membahayakan keselamatan petugas, atau mengancam nyawa masyarakat.

‎“Yang sering dilupakan adalah korban begal juga manusia. Banyak masyarakat kehilangan harta benda, cacat permanen, bahkan meninggal dunia akibat kebrutalan pelaku begal. Jangan hanya sibuk bicara hak pelaku, tetapi tutup mata terhadap hak korban untuk hidup aman,” lanjutnya.

‎LMH-PAKAR juga menilai narasi yang menyebut tindakan tegas aparat sebagai bentuk “extrajudicial killing” sangat berlebihan dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian yang sedang berjuang menekan angka kriminalitas di Lampung.

‎“Kami melihat ada kecenderungan sebagian pihak mencari panggung opini publik dengan narasi yang menyerang langkah tegas aparat, padahal masyarakat di bawah justru mendukung penuh tindakan Polda Lampung terhadap pelaku begal,” ujarnya.

‎LMH-PAKAR menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap terikat aturan penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri dan hukum yang berlaku.

‎Di akhir pernyataannya, LMH-PAKAR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Polda Lampung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku begal dan kriminalitas jalanan.

‎“Negara tidak boleh kalah dengan begal. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutupnya.

‎(Tim)

0 Komentar