Tasikmalaya - Atensinews.co.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap motif pelaku pencurian disertai pembacokan yang terjadi di Kampung Cinusa Hilir RT 03/05 Desa Nusawangi, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026) Dini Hari.
Saat ini pelaku yang berusia 60 tahun, Asim Suryana sudah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan atas aksi pencurian di kediaman Imas.
Untuk dua korban pembacokan Kakek Asim, yakni Azhar dan Wildan sudah diperbolehkan pulang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku dikenai pasal pasal 17 Jo pasal 477 ayat (1) Jo pasal 466 ayat (2) UU No 1 tahun 2023 KUHP tentang percobaan pencurian disertai penganiayaan, dan terancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
"Kalau motif sih karena ekonomi, karena pelaku ini datang ke rumah korban, dan hendak mencuri sepeda listrik, ketahuan."
"Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan membabi buta menggunakan golok hingga melukai dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi Tribun Jabar, Selasa (26/5/2026).
Anggota Identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah TKP di kediaman korban pencurian di Kampung Cinusa Hilir RT 03/05 Desa Nusawangi, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).
AKP Herman mengungkapkan, untuk motif tidak ada unsur lain karena faktor ekonomi dan ingin menguasai sepeda listrik milik korban.
"Motifnya ekonomi mau nyuri sepeda listrik, dan kami juga belum mengarah ke motif lain, memang niat mencuri sepeda listrik saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nusawangi Ading menegaskan, korban dan pelaku masih satu kampung hanya beda RW saja.
Bahkan keduanya saling mengenal, tapi karena gelap mata hingga melakukan pencurian sampai melukai dua orang.
"Sudah lanjut usia kurang lebih 60 tahun pak Asim ini, dan korban juga mengenal karena masih satu kampung," kata Ading.
Rajiansah


0 Komentar