Gelap Mata Demi Sepeda Listrik, Kakek 60 Tahun di Tasikmalaya Tega Bacok Tetangga Satu Kampung

Tasikmalaya - Atensinews.co.

‎Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap motif pelaku pencurian disertai pembacokan yang terjadi di Kampung Cinusa Hilir RT 03/05 Desa Nusawangi, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026) Dini Hari.

‎Saat ini pelaku yang berusia 60 tahun, Asim Suryana sudah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan atas aksi pencurian di kediaman Imas.

‎Untuk dua korban pembacokan Kakek Asim, yakni Azhar dan Wildan sudah diperbolehkan pulang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

‎Pelaku dikenai pasal pasal 17 Jo pasal 477 ayat (1) Jo pasal 466 ayat (2) UU No 1 tahun 2023 KUHP tentang percobaan pencurian disertai penganiayaan, dan terancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.


‎"Kalau motif sih karena ekonomi, karena pelaku ini datang ke rumah korban, dan hendak mencuri sepeda listrik, ketahuan."

‎"Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan membabi buta menggunakan golok hingga melukai dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi Tribun Jabar, Selasa (26/5/2026).

‎Anggota Identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah TKP di kediaman korban pencurian di Kampung Cinusa Hilir RT 03/05 Desa Nusawangi, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).

‎AKP Herman mengungkapkan, untuk motif tidak ada unsur lain karena faktor ekonomi dan ingin menguasai sepeda listrik milik korban.

‎"Motifnya ekonomi mau nyuri sepeda listrik, dan kami juga belum mengarah ke motif lain, memang niat mencuri sepeda listrik saja," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Nusawangi Ading menegaskan, korban dan pelaku masih satu kampung hanya beda RW saja.

‎Bahkan keduanya saling mengenal, tapi karena gelap mata hingga melakukan pencurian sampai melukai dua orang.

‎"Sudah lanjut usia kurang lebih 60 tahun pak Asim ini, dan korban juga mengenal karena masih satu kampung," kata Ading.

Rajiansah

0 Komentar